Merujuk pada teori syarat mutlak sebagaimana dikembangkan oleh Von Bury serta teori kausalitas Aristoteles yang kemudian diadopsi dalam semangat unifikasi hukum, serta mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka dapat ditegaskan:
Setiap pendapat, temuan, ataupun laporan yang berasal dari publik—baik yang disampaikan oleh individu secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pelapor atau pengadu—tidak boleh dijadikan dasar untuk pemidanaan. Hal ini berlaku tanpa melihat apakah hasil temuan atau tuduhan tersebut terbukti benar atau tidak secara materiil.
Logika hukumnya sederhana: masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Maka, pelaporan atau pengungkapan informasi oleh publik sejatinya adalah bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi dan perlindungan terhadap asas transparansi, bukan tindak pidana.
Namun, jika kemudian terbukti bahwa tuduhan publik tersebut benar, maka posisi hukum akan berbalik. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo dan siapa pun yang terlibat atau turut serta dalam dugaan rekayasa atau penyembunyian identitas ataupun dokumen negara—baik berupa ijazah maupun informasi personal lainnya—dapat dikenai tuntutan hukum. Bahkan, tuntutan tersebut dapat dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP, mengingat posisi Jokowi sebagai pejabat publik/penyelenggara negara ketika perbuatan itu dilakukan.
Dengan demikian, menuntut rakyat atas dasar penyampaian kecurigaan publik yang rasional adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi, hak atas informasi, dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Hormat saya,
DHL, al-Faqir Ilmu
- Dewan Penasehat DPP KAI 2025–2030
- Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
- Koordinator TPUA
- Kabid Hukum & HAM DPP KWRI






















