Menanggapi tuntutan diskualifikasi terhadap wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka menyatakan pihak-pihak yang memiliki ketidakpuasan dapat melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Jakarta – FusilatnewsRabu ini 27/3/ 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari Tim Hukum Nasional Pasangan calon nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Sidang dilanjut besok untuk persidangan pendahuluhan atas tuntuta paslon Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemungutan suara ulang.
Menanggapi tuntutan diskualifikasi terhadap wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka menyatakan pihak-pihak yang memiliki ketidakpuasan dapat melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Dilalui saja prosesnya, kalau ada hal-hal yang kurang berkenan nanti mekanismenya kan sudah ada. Monggo dari tim kami kan juga sudah menyiapkan advokat,” ujar Gibran saat diwawancarai usai pertemuan dengan Miftah di Sleman, Selasa (26/3/2024)
Sedangkan ketika ditanyakan kepada kepada Miftah apakah pertemuan dengan Gibran berkaitan dengan sidang MK yang akan digelar besok, Mifta hanya menjawab Gibran meminta doa agar segalanya berjalan lancar. Gus Miftah juga sikap Gibran yang menghormati orang yang lebih tua.
Beberapa hari lalu KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024). Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka dinyatakan memenangi Pilpres 2024 denan meraih 96.214.691 suara atau 58,83%.
pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 25,05%, sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau 16,53%.
“Pertemuan biasa saja, berbicara, meminta doa agar segalanya lancar. Ini etika dari Mas Gibran yang perlu diteladani, di mana dia, meskipun lebih muda, merasa tidak enak jika saya yang datang. Malah dia yang mengunjungi pondok,” ujar Gus Miftah.






















