Jakarta – Fusilatnews – Google dalam tanggapannya terkait rencana pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital asing seperti ‘Facebook’ dan ‘Google’ untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka. Regulasi ini rencananya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)
Regulasi itu yang diperkenalkan sebagai “Publisher Right” atau hak penerbit. Regulasi Publisher Right saat ini masih dalam tahap perumusan ini rencananya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Tujuan peraturan ini untuk melindungi industri media massa dalam negeri.
Google, yang merupakan beberapa platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, kemungkinan besar terpengaruh dengan regulasi ini dan selanjutnya Google , mengomentari rencana regulasi Publisher Right tersebut.
Menururt Google regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.
“Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna,” kata Google dalam pernyataannya yang posting di blog resmi Google Indonesia, Selasa (21/2/).
Dalam konteks industri berita, Google menegaskan bahwa google secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia.
Google meyakini, kontibusia google menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, pengguna juga Google.
“Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat umum,” kata Google.
Google sebut tak hasilkan uang dari “klik” berita Dalam postingan blog yang sama,
Google memberikan pemahaman cara Google bekerja dengan penerbit berita Indonesia.
Google menegaskan, bahwa pihaknya tidak menjalankan iklan di Google Berita (Google News) atau tab hasil penelusuran berita di Google Search.
“Supaya jelas, kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita,” kata Google.
Menurut Google Pengguna membuka Google untuk mencari banyak hal. , berita hanyalah sebagian kecil dari banyak jenis konten yang disajikan.
Google juga menjelaskan bahwa google telah memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan kepada organisasi berita, termasuk dengan mengarahkan banyak traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali tiap bulannya di seluruh dunia tanpa biaya.
Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna.
Untuk itu, Google menggariswabahi pentingnya menyusun regulasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dalam postingan yang sama, Google membagikan beberapa prinsip utamanya dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia.
1. Mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia
Google,menegaskan, fokus perusahannya adalah memberi pengguna hasil yang paling relevan untuk kueri mereka, termasuk dalam hal berita, sambil terus melindungi privasi pengguna.
Jadi, regulasi apapun harus memastikan bahwa: Data pengguna terlindungi Persaingan peringkat tetap adil (tidak memberikan informasi lebih banyak soal cara kerja algoritma Google ke perusahaan berita)
Proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada
2. Pengawasan independen
Bila ingin membuat regulasi Publisher Right, Google mendorong dibentuknya sebuah badan independen alias terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.
“Dengan begitu, debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global,” kata Google.
3. Mendukung konten berita orisinal di Indonesia
Google juga menyebut perlunya standar dan kriteria kelayakan yang jelas mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi Publisher Right.
Menurut Google, ini sangat penting demi memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinal.
Komentar Google selengkapnya dapat bisa ibaca melalui tautan https://indonesia.googleblog.com/2023/02/bekerja-sama-demi-masa-depan-industri-berita.html?m=1.
Rancangan Perpres Publisher Right
Secara garis besar, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), substansi rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Right berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.
Mengenai platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara “signifikan” menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.
Sampai saat ini Kominfo belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.
Tetapi menurut perwakilan Kominfo kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.
Rancangan Perpres Publisher Right ini menjadi payung hukum yang akan ada aturan pelaksanaan tersendiri,
Menurut perwakilan Kominfo, aturan pelaksananya dirumuskan dalam bentuk aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antar platform digital dan penerbit berita.
Saat ini, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan. Menurut Kominfo pastinya, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

























