Jakarta – Fusilatnews, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, dalam keterangannya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan produk yang diduga bermasalah dalam aplikasi sertifikasi halal. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rilis resmi untuk menjawab isu tersebut. “Siaap, sedang disiapkan rilis,” ujar Aqil saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan produk dengan nama beer dan wine yang diungkap oleh seorang selebgram, Aqil belum merespons kembali.
Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dianwidayanti mengungkap adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang tercatat mendapat sertifikat halal dari BPJPH. Temuan tersebut ia dapatkan saat mengakses aplikasi BPJPH yang menampilkan daftar produk bersertifikasi halal.
Hal ini menimbulkan kontroversi mengingat sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, penamaan suatu produk tidak boleh menggunakan istilah atau nama yang merujuk pada hal-hal yang diharamkan dalam syariat Islam. “Artinya, rhum, beer, wine, dan yang sejenisnya tidak boleh digunakan sebagai nama produk halal. Tapi di sini malah ada dalam web Halal Indonesia,” ungkap Dian Widayanti dalam unggahannya.
Dian juga meminta klarifikasi langsung kepada akun Instagram resmi @halal.indonesia terkait temuan tersebut. Menurutnya, hal ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, pegiat halal Aisha Maharani juga telah melaporkan kasus serupa, namun suaranya kurang didengar oleh pihak terkait. “Harapan kami, masalah seperti ini bisa menjadi perhatian dan segera diperbaiki,” tulis Dian dalam unggahannya.
Meski demikian, berdasarkan pantauan Republika pada situs web Halal Indonesia, nama-nama produk tersebut sudah tidak lagi muncul dalam daftar aplikasi BPJPH.
Di sisi lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait adanya produk dengan nama yang dianggap tidak layak untuk mendapatkan sertifikat halal. Ia berjanji akan melakukan kajian ulang terhadap produk-produk yang diduga bermasalah tersebut dan menindaklanjuti apakah sertifikasi halal yang diberikan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
–