Jakarta-Fusilatnews.—Polemik antara Ketua KPU dan Roy Suryo, berkaitan dengan tuduhannya sebagai Tukang Fitnah, Damai Hari Lubis bersedia untuk menjadi Tim Advokasi Hukumnya.
Sebelumnya Roy Suryo mempertanyakan kejanggalan yang ada pada Gibran Rakabuming Raka, saat tampil sebagai peserta debat cawapres, yaitu penggunaan microphone hingga tiga buah.Hal itu disampaikan dalam akun X nya.
Cuitan itulah yang kemudian menyebar menjadi diskursus Nitizen, sehingga mengundang ketua KPU berkomentar, seperti diatas. Kemudian Roy Suro juga sedang mempertimbangkan dibawa keranah hokum, karena ada kata “Tukang”, yang diartikan sebagai “sering kali”.
Damai Hari Lubis, advokat, aktifis dan pemerhati hokum, menyampaikan email kepada fusilat, tentang kesediannya menjadi Pembela Hukum, bila diperlukan, sebagai berikut;
Baca : https://fusilatnews.com/roy-suryo-kaji-langkah-hukum-ketua-kpu-tuding-roy-suryo-tukang-fitnah/
Apabila Roy Suryo, akan melakukan upaya hukum kapan pun kepada KPU. yang menuduh Roy Suryo memfinah KPU. terkait narasi Roy melalui akun twitter miliknya, maka Saya selaku simpatisan Roy Suryo akan siap memberikan bantuan moril sebagai salah seorang anggota dari tim advokasi hukum atau pun sebagai saksi terhadap Roy Suryo, jika memang dibutuhkan.
Oleh sebab hukum, Roy menyampaikan pendapat terkait keahliannya di bidang telematika dan dalam kerangka kebebasan menyampaikan pendapat yang dipayungi oleh sistim hukum. Dan Roy selaku individu WNI yang mengamati, lalu menyampaikan pendapatnya berikut beberapa pertanyaaan, yang membutuhkan jawaban dan atau klarifikasi KPU, bukan malah tudingan negatif.
Sementara komentar yang Roy sampaikan akibat adanya temuan dirinya terhadap beberapa keanehan, berdasarkan analisa dari sisi basic ilmu pengetahuan yang Ia miliki serta selebihnya diselipkan beberapa pertanyaan, namun konsisten dalam batasan logika yang berbasis ilmiah (scientifically based logic).
Dan secara hukum, sebagai anak bangsa Roy punya hak konstitusional untuk mendapatkan pemimpin yang cerdas dan jujur. Tidak dibawah standar dan rendah basic pengetahuannya serta jauh dari sifat angkuh.
Adapun hak hak konstitusi yang dimiliki sebagai kebebasan menyampaikan komentar dan melemparkan materi pertanyaan, dari Dr ahli telematika dan eks Menpora era SBY ini, telah berkesesuaian sesuai ketentuan UU. No. 9 Tahun 1998. Sebagai implementasi Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, baik lisan maupun tulisan, individu maupun kelompok, juga merujuk sistim hukum dasar NKRI, Jo. Pasal 28 UUD. 1945, Jo. UU. No. 39 Tentang HAM serta sebagai bagian dari peran serta masyarakat dan Undang – Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU.dan regulasi terkait pejabat lembaga publik negara dan bukan lembaga negara yang mesti berperilaku sesuai prinsip atau asas – asas Good Governannce























