Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia terkiat polemic Podcast Deddy Corbuzier tentang keberadaan kelompok LGBT. Pernyataan tersebut dikritisi Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
“Pak Mahfud benar ini negera demokrasi, tapi seharusnya juga ditonjolkan bahwa Indonesia juga negara yang berpancasila berketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Fickar, Dikutip Republika.com Minggu 15/5/2022.
Dalam sila pertama Pancasila, jelas disebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan setiap agama apapun, tidak membenarkan penyimpangan seksual tersebut. Itu artinya, kata dia, memberikan panggung kepada pelaku LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transgender) sama saja dengan tidak mematuhi ajaran agama mereka.
Di Indonesia sendiri, terangnya, memang belum ada aturan tegas yang melarang LGBT di ruang publik. Hanya ada Pasal 292 KUHP yang melarang orang dewasa mencabuli anak kecil sesama kelamin.
Ia pun berharap RKUHP yang kini tengah dibahas dapat mencantumkan larangan terkait LGBT di semua rentang usia. “Sebagai perwujudan dari sila pertama dalam RKUHP, maka harus ada pasal tegas larangan terhadap LGBT,” katanya.
Sementara Ali Syarief, dalam release video terkahirnya di Channel Youtube “Cross Culture Institute”, memaparkan bahwa pernyataan Mahfud MD, tidak bisa melarang atas nama Demokrasi, atas tayangan Video Deddy Corbuszier tersebut. Selanjutnya diuraikan, bahwa pernyataan tersebut, Menkopulhukam tidak mengerti menjalan Demokrasi itu sendiri. Dikatakan bahwa Demokrasi yang kita anut adalah harus System Demokrasi Indonesia, yang berbeda dengan System Demokrasi Amerika yang liberal atau System Demokrasi Jepang.
Deddy Corbuzier sendiri, akhirnya menghapus tayangan video “tutorial G4y Indo” dan meminta ma’af secara luas, inilah yang menjelaskan bahwa System Demokrasi Pancasila itu hidup, yang harus dibangun dan semakin dikristaliasi oleh Menkopolhukam, lebih lanjut Ali Syarief menguraikan.
Dalam percakapan via telephone, Ali Syarief menambahkan, bahwa System Demokrasi Pancasila itu, harus berbeda dengan system Demokrasi Liberal America atau negara lainnya, karena disitulah nilai-nilai local menjadi ciri bagaimana System Demokrasi itu dijalankan disini.

























