TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi keputusan Presiden (keppres ) Joko Widodo untuk memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Pertahanan Prabowo Subianto
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan.
Tanggapan TB Hasanuddin ini Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun,” ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).
“Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” katanya lagi.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.
TB Hasanuddin menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” katanya.
Namun, dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI, serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.