• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tebalnya Tembok Batas Capres

fusilat by fusilat
July 29, 2022
in Feature
0
Tebalnya Tembok Batas Capres

Ilustrasi: 20Detik

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Zennis Helen | Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Ekasakti

Jakarta – Tembok batas pencalonan presiden pada Pemilu 2024 yang amat tebal menyebabkan dinamika politik pilpres kian dinamis. Pertemuan lintas parpol yang dibungkus dengan silaturahmi tak bisa dielakkan. Ia telah menjadi tontonan publik akhir-akhir ini. Baru-baru ini, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, kemudian diikuti dengan pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) dengan Surya Paloh.
Tak berselang lama, AHY bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ke depan, akan semakin banyak pertemuan-pertemuan berikutnya yang akan digelar. Pertemuan antara Partai Nasdem, PKS ,dan Demokrat,yang belakangan ini semakin intens diprediksi kuat akan melahirkan satu poros di gelanggang pilpres. Sementara itu, apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, kita tidak pernah tahu. Publik hanya bisa menonton dari media televisi.

Itu artinya, yang bisa didengar dan dilihat hanya di panggung depan. Di panggung belakang, tak ada yang tahu. Publik hanya bisa menebaknya. Tak lebih dari itu. Pertemuan antarketua umum parpol itu merupakan risiko pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengharuskan parpol memenuhi ambang batas kursi pencalonan sebesar 20% dan ambang batas suara sebesar 25% secara nasional.

Angka itu diukur dari perolehan kursi dan suara parpol pada pemilu sebelumnya. Untuk Pemilu 2024 mendatang, yang akan dijadikan tolok ukur adalah Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2019, pemilu telah digelar secara serentak yakni pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dilaksanakan pada hari yang sama.

Pemberlakuan ambang batas yang cukup tinggi ini sesungguhnya ditentang oleh banyak kalangan baik dari pegiat demokrasi, aktivis, maupun parpol non-parlemen. Karena dinilai tidak adil secara elektoral dan membatasi ruang pilih rakyat dalam Pemilu Presiden 2024 mendatang. Pencalonan capres pada akhirnya dikooptasi oleh partai parlemen. Partai non-parlemen harus gigit jari dari sekarang, dan tidak dilibatkan dalam rombongan koalisi menuju gelanggang pilpres saat ini.

Untuk menghapus norma ambang batas itu dalam UU Pemilu, telah banyak upaya konstitusional yang dilakukan, terutama dengan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga kini selalu kandas dan gagal. Para pemohon belum bisa meyakinkan hakim MK untuk membatalkan ketentuan itu.

Mahkamah selalu berdalil hal itu adalah kebijakan pembentuk UU (open legal policy), yakni DPR dan Presiden. Inilah yang melemahkan calon pemohon berikutnya untuk membatalkan ketentuan ambang batas itu. Hingga kini, barangkali masih ada permohonan pembatalan ketentuan ambang batas ini yang belum diputus oleh MK.

Tak ada upaya konstitusional yang dilakukan lagi selain dengan mengajukan judicial review ke MK. Upaya yang mungkin lagi untuk membatalkan pasal ambang batas itu adalah dengan mengajukan judicial review secara berulang-ulang, hingga bisa mengetuk pintu hati hakim untuk mengubah ketentuan itu atau setidak-tidaknya menunda keberlakuannya untuk Pemilu 2024.

Sementara, melalui amendemen UUD 1945 tidak mungkin lagi karena hanya menambah kerunyaman terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Potensi merembet kepada isu perpanjangan masa jabatan presiden akan terbuka kembali. Padahal, isu sensitif tersebut telah ditutup dengan adanya kepastian tanggal pemilu yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Risiko Ambang Batas

Dalam pandangan saya, pemberlakuan ambang batas dalam UU Pemilu setidaknya menimbulkan lima dampak. Pertama, ambang pencalonan ini hanya akan menguntungkan sembilan parpol pemilik kursi di parlemen saat ini. Merekalah yang akan menentukan siapa yang layak memimpin bangsa ini lima tahun mendatang. Padahal, parpol non-parlemen jumlahnya banyak. Karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2019 lalu, maka ia tidak dilibatkan dalam otak-atik capres menuju Pemilu 2024 ini.

Kedua, untuk memimpin Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta hanya ditentukan sembilan parpol atau sembilan ketua umum. Ini memang tak masuk di akal. Kenapa hal ini terjadi? Lagi-lagi karena pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden tersebut. Ketentuan ambang batas ini telah memunculkan paradoks dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Ketiga, pemberlakuan ambang batas ini sarat dengan kepentingan bagi-bagi kekuasaan, karena mengharuskan partai untuk menjalin kolaborasi dalam mengajukan pasangan capres, yang nantinya akan berakhir dengan pembentukan koalisi di antara mereka. Jamak diketahui bahwa koalisi itu terbentuk karena sudah ada hitung-hitungan pembagian kekuasaan yang jelas di antara parpol peserta koalisi. Karena yang menjadi dasar koalisi adalah kesamaan kepentingan dan tujuan. Jika dua hal itu tak ada, maka tak akan ada koalisi yang tercipta.

Keempat, sistem kepartaian di Indonesia yang menganut sistem multipartai bahkan mutipartai ekstrem. Sistem kepartaian yang multipartai tersebut tidak kompatibel dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Semakin banyak partai di parlemen, akan semakin rendah kualitas kebijakan publik yang diproduksi. Karena antara parpol sudah saling koalisi sejak sebelum pelaksanaan pilpres dan koalisi ini akan berlanjut kembali di pemerintahan dan lembaga legislatif.

Kelima, pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden berisiko menghadirkan kontestasi yang hanya dua pasangan calon dalam Pemilu 2024 mendatang. Jika itu yang terjadi, maka kohesi sosial masyarakat akan kembali terancam. Kendati saat ini, rakyat melihat kemungkinan ada tiga atau empat pasang capres yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang. Kondisi ini akan dapat saja berbalik arah menjadi dua pasang capres. Parpol bergerombol membentuk dua kubu yang saling berhadapan secara langsung. Bukan tak mungkin hal ini terjadi lagi.

Akhirnya, lima hal itulah yang akan terjadi dalam dinamika kontestasi elektoral Pemilu 2024. Kita lihat saja, dalam beberapa bulan ke depan masih adakah upaya untuk menjebol tembok ambang batas itu melalui sarana pengujian UU Pemilu ke MK.

Zennis Helen | dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Ekasakti | mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Unissula Semarang

Dikutip detik.com Kamis, 28 Juli 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Next Post

Suka Berangan-angan Menjadi Pasangan Orang Lain? |  Ustadz Dr. Aam Amirudin M.Si

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Next Post
Memahami Cara Meraih Lailatul Qadr – Hikmah Ramadhan 1443 H

Suka Berangan-angan Menjadi Pasangan Orang Lain? |  Ustadz Dr. Aam Amirudin M.Si

Deklarasi Sobat Anies  di Kampung Ganjar Pranowo Karanganyar

Deklarasi Sobat Anies di Kampung Ganjar Pranowo Karanganyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist