Akhinya Mardani Maming, menyerahkan diri ke KPK. Ia datang Bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana, pada pukul 14.02, yang kemudian mengatakan bahwa Mardani Maming siap untuk diperiksan oleh KPK. Sementara sebelumnya upaya Pra peradilanyapun telah ditolak oleh Pengadilan Jakarta. Tersangka sedang berada di Kepulauan Batam, saat KPK menggeledah apartemenya beberapa hari yang lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, Mardani tampak mengenakan rompi oranye lengkap dengan borgol dan langsung dilakukan penahanan. Mardani Maming bakal ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Tersangka MM (Mardani Maming) selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, dilakukan upaya paksa selama dua puluh hari pertama ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022).
Sidang Praperadilan, KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim. Sekadar diketahui, Mardani saat ini tengah melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak syah.
“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tersebut, sebeluknya ditetapkan sebagai DPO KPK, setelah dua kali dipanggil tidak datang alias mangkir. KPK telah berkiri msurat ke Kabareskrim POLRI, untuk meminta bantuan penangkapan yang berasangkutan.
























