Baik Haris atau Fatia telah membacakan pleidoi pada Senin, 27 November 2023. Haris Azhar mengaitkan nota pembelaannya dengan kata-kata Nelson Mandela. “A nation should not be judged by how it treats its highest citizen, but its lowest ones,” ucap pendiri Lokataru Foundation itu.
Jakarta – Fusilatnews – Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas pledoi terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang ini.
Hakim Ketua saat membuka sidang replik mengatakan. “Replik sekarang ini apakah untuk efisiensi dibuka bersama-sama atau satu-satu?” tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang, Senin, 4 Desember 2023.
Salah satu jaksa, Shandy Handika, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa isi replik untuk Haris dan Fatia sama. Karena itulah, majelis hakim memutuskan sidang replik dua aktivis HAM itu digelar berbarengan.
Menurut Shandy, jaksa hanya akan membacakan poin pokok replik. “Kami akan bacakan pokok-pokok penting saja. Izin yang mulia, pertama akan bacakan pleidoi pribadi dari Haris Azhar,” kata Shandy.
Baik Haris atau Fatia telah membacakan pleidoi pada Senin, 27 November 2023. Haris Azhar mengaitkan nota pembelaannya dengan kata-kata Nelson Mandela. “A nation should not be judged by how it treats its highest citizen, but its lowest ones,” ucap pendiri Lokataru Foundation itu.
Kasus ini berawal dari podcast berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ di akun YouTube milik Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Papua.
Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan ‘Lord” kepadanya merupakan bentuk penghinaan.
“Iya dalam konteks ini saya merasa negatif (julukan lord), ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.