Satu menolak, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyetujui draf penyusunan RUU DKJ untuk dibawa ke tahap berikutnya.
Jakarta – Fusilatnews – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). yang terdiri dari 12 Bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
“Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ, Senin (4/12/2023).
Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Dimana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
“Lima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,” ujar Baidowi.
“Saya ingin menyatakan sekali lagi, apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?” tanya Supratman dijawab setuju anggota Baleg
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Demokrat setuju dengan draf penyusunan RUU DKJ. Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan catatan.
Satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyetujui draf penyusunan RUU DKJ untuk dibawa ke tahap berikutnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan didampingi oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan beserta Ratih Febriana selaku Plt. Koordinator Harmonisasi Bidang Politik, Pemerintahan, dan Pertahanan dan jajaran menghadiri rapat finalisasi Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara luring bertempat di Grand Mercure Harmoni, Senin (16/10/2023).
Pembahasan dipimpin oleh La Ode Ahmad, selaku Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Urgensitas dari RUU ini tidak dapat dipungkiri lagi, terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru. Pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Provinsi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif. RUU ini arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional.


























