Karena Sprindik sudah ditandatangani maka KPK tak lagi punya kewenangan dalam menhentikan proses penyidikan atau proses hukum atas kasus e-KTP. lantaran pada UU yang lama, KPK tak memiliki kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
.
“Buat apa membuka luka jika luka itu sudah sembuh,” kata Supriansa melalui pesan singkat, Senin (4/12).
Supriansa tak mau mengungkit kembali kasus yang telah lalu. Apalagi, kasus itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Usul memanggil Agus itu datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Benny hanya ingin mendengarkan penjelasan lebih rinci dari pernyataan Agus soal Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK.
Benny tak mau pernyataan Agus itu hanya menjadi hoaks di masyarakat.
“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK,” kata Benny saat dihubungi, Jumat (1/12).
Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo (2015-2019), KPK mengusut kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto yang juga merupakan eks Ketua Umum Golkar itu divonis 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat ke permukaan usai mantan ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (2015-2019) memnceritakan jalannya kasus proyustisia mega korupsi E-KTP yang menempatkan Setya Novanto sebagai tersangka.
“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.
Karena Sprindik sudah ditandatangani maka KPK tak lagi punya kewenangan dalam menhentikan proses penyidikan atau proses hukum atas kasus e-KTP. lantaran pada UU yang lama, KPK tak memiliki kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Karena kejadian itulah maka imbasnya pada revisi UU KPK pada 2019. Melalui revisi UU, KPK jadi berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.






















