“Termasuk pernyataannya yang menyebut Presiden sebagai bajingan tolol. Perbuatan Rocky masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Jakarta – Fusilatnews – Berkat perseteruan antara Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP) melawan Presiden Joko Widodo gugatan pencemaran nama baik Jokowi akhirnya dicabut oleh pelapornya yaitu DPP PDIP
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan PDI Perjuangan telah mencabut laporan terhadap kliennya. Yaitu laporan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Haris Azhar pencabutan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dicabut pada 20 November 2023.lalu
“Pencabutan laporan polisi BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) Pusat-PDI Perjuangan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai sikap kesadaran hukum yang tepat,” kata Haris melalui keterangan tertulisnya Senin, 4 Desember 2023.
Laporan yang dicabut adalah LP/B/217VIII/2023/SPKT/BARESKRIN POLRI. Dasar laporan ini lantaran Rocky mengkritik Jokowi sehubungan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Undang-Undang Omnibus Law, dan rendahnya sawit Indonesia dalam acara seminar dan konsolidasi akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Kritik tersebut lantas memicu sejumlah pihak, seperti PDI Perjuangan dan relawan Jokowi, melaporkan Rocky ke polisi. Haris menilai keputusan BBHAR Pusat-PDI Perjuangan sudah tepat dan meminta pelapor lainnya melakukan hal yang sama.
“Alasan pencabutan laporan pada intinya adalah pelapor menyadari bahwa hal-hal yang disampaikan Rocky Gerung terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo adalah suatu yang benar adanya,” ujar Haris
Haris menganggap tidak ada unsur pidana dalam kritik yang disampaikan Rocky. hanya ingin Jokowi memperbaiki kebijakannya.
“Termasuk pernyataannya yang menyebut Presiden sebagai bajingan tolol. Perbuatan Rocky masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Pendiri Lokataru Foundation menegaskan bahwa kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Untuk itulah, Haris Azhar juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Rocky Gerung.


























