Jakarta – Fusilatnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hendrar Prihadi, calon gubernur Jawa Tengah, terkait dugaan kasus korupsi di Semarang. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
Hendrar menyatakan bahwa penyidik KPK memintanya memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. “Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” ujar Hendrar kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. “Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” tambahnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Hevearita Gunaryanti Rahayu (Wali Kota Semarang).
- Alwin Basri (suami Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah).
- Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia/GAPENSI Kota Semarang).
- Rahmat U Djangkar (pihak swasta).
Kasus ini mencakup dugaan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka guna mempermudah proses penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tersangka yang melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Komitmen KPK dalam Pengusutan Kasus
Juru bicara KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di Kota Semarang tersebut. “Kami bekerja sesuai aturan hukum dan bukti yang ada. Semua pihak yang terkait akan diproses secara adil,” ujar sumber di internal KPK.
Dengan pemeriksaan Hendrar Prihadi, penyidikan kasus ini memasuki tahap yang semakin mendalam. Publik pun menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum terhadap para tersangka yang terlibat.
























