Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Habib Hanif, menantu dari Dr. Habib Rizieq Shihab, seorang Imam Besar Ummat Muslim di tanah air, telah secara eksplisit mengisyaratkan kepada umat Muslim, baik secara khusus maupun umum, melalui ceramahnya saat menjadi khotib di sebuah Masjid. Diantara isyarat tersebut adalah:
- Menyerukan kepada umat agar menghilangkan pola pikir yang masih terlena dengan pola pikir “kavlingan”, yaitu tetap tidak mau mengakui bahwa pilihan yang sebelumnya bukanlah pilihannya (capres 01-03) dalam masa pilpres 2024. Habib Hanif mengajak umat untuk bersatu dalam tekad agar tidak ada lagi yang memandang dirinya sebagai 01, 02, atau 03. Namun, umat dihimbau untuk berpikir realistis demi kepentingan bersama, dengan memberikan dukungan penuh kepada pemimpin yang terpilih dalam pemilu Pilpres yang akan dilaksanakan pada Oktober 2024. Syaratnya adalah, pemimpin tersebut harus menjadi contoh yang baik, seorang role model yang berjuang semata-mata untuk mewujudkan cita-cita ideal bangsa ini, yang tercetus dalam konsep “baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur”.
- Ummat dihimbau untuk memberikan dukungan penuh, baik secara fisik maupun moral, kepada penguasa atau ulilamri yang terpilih sebagai hasil dari pemilihan presiden Februari 2024, yakni Prabowo Subianto, Capres 02. Ini merupakan implementasi dari fungsi umat sebagai bagian dari bangsa ini dalam batasan yang jelas. Umat diminta untuk menjadi representatif dari kontrol sosial atau menjadi pilar yang teguh dengan mempraktikkan teori kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan negara.
- Oleh karena itu, apabila dalam menjalankan tugas pemerintahannya sebagai Presiden RI, Prabowo beserta jajaran pemerintahannya, termasuk di bawah kekuasaannya, membuat keputusan atau kebijakan dalam berbagai bidang seperti pembangunan, penegakan hukum, ekonomi, politik, adab, dan budaya, maka jika umat menemukan bukti adanya keputusan atau kebijakan yang menyimpang dari norma-norma dasar konstitusi, dan berpotensi memberikan dampak negatif pada bangsa dan negara, maka umat tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Mereka harus bersuara dan mengkritisi, sesuai dengan fungsi kontrol yang dimaksud, dengan tujuan agar perilaku yang tidak benar dapat diperbaiki menjadi yang benar, seperti yang tercantum dalam konsep “ammar ma’ruf nahi munkar”. Dalam konteks hukum, ini mencerminkan prinsip “fiat justitia ruat caelum”, atau “tegakkan keadilan meskipun langit runtuh”.
Inti dari narasi ceramah dari Habib Hanif ini adalah gambaran tentang pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, yang diharapkan akan mendapatkan dukungan lahir dan batin dari para ulama dan pengikutnya mulai tanggal 20 Oktober 2024. Namun, dukungan ini tidak datang tanpa syarat. Prabowo diharapkan akan menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai Presiden RI dengan sepenuh hati, kejujuran, dan keadilan. Termasuk dalam tugas tersebut adalah menyelesaikan masalah bangsa yang belum mendapatkan kepastian hukum, yang terbengkalai atau terabaikan pada masa kepemimpinan sebelumnya di bawah Joko Widodo, yang disebabkan oleh kelalaian atau pembiaran hukum.
Harapannya adalah bahwa peran ulama sebagai fungsi kontrol, sesuai dengan amanah konstitusi dalam fungsi partisipasi masyarakat yang dijamin oleh hukum yang berlaku, serta peran ulama dalam da’wah, yang esensinya adalah menyebarkan pesan-pesan kebaikan, akan menjadi bagian yang integral dalam mewujudkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara terbuka maupun dalam pola tertutup, baik secara individu maupun kelompok, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 serta undang-undang dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Semoga Prabowo Subianto dapat mengambil dengan bijak pesan moral yang disampaikan, dan menerima masukan bernilai kebangsaan dari kelompok ulama, yang tentunya memiliki peran yang penting dalam konteks moral dan politik. Masukan tersebut tidak boleh diabaikan, melainkan dijadikan sebagai bahan renungan agar negara ini dapat mencapai tujuan hakiki sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 preambule UUD 1945, yaitu untuk mensejahterakan kehidupan sosial bangsa dan negara.
























