Damai Hari Lubis Pengamat Hukum & Poltik Mujahid 212
Bila benar, Mahfud MD berpendapat bahwa LGBT itu adalah Kodrat Tuhan, maka saya teramat menyesalkan. Beliau adalah Menkopolhukam, seorang akademisi dan intelektual muslim, akademisi pakar hukum tata negara, apalagi seorang da’I, ingkar dari ketauhidanya.
Mahfud MD dalam statemennya, yang difahami Nitizen telah mengatas namakan/membawa-bawa nama Tuhan terkait perilaku LGBT. Seolah-olah sebagai sebuah pembelaan kepada kaum LGBT. Kaum yang memiliki perilaku penyimpangan seksualitas dan atau gangguan mental.
Ungkapan Mahfud menganai LGBT difahami sebagai “Kodrat Tuhan sehingga tidak boleh dilarang”, sehingga Publik yang mendengar dan menyimak pernyataannya, seolah-olah Mahfud menyampaikan adanya peran kekeliruan atau kesalahan Tuhan dalam penciptaanya!?.
Ada efek yang ditimbulkan oleh perilaku LGBT, yakni dari sisi medis, dapat menularkan perilaku atau mentalitas (psikis), menimbulkan penyakit fisik. Salah satunya Aids umpamanya. Penyakit yang sulit disembuhkan.
Saran kepada Mahfud, karena LGBT sebagai Kodrat Tuhan itu sudah menjadibahasa hukum, mari selain mengucapkan kalimah istighfar atau tobat, karena kelalian beliuajuga, tidak turut merumuskan UU KUHP tersebut, hendaknya selaku Menkopolhukam bersikap care. Segera bersikap sebagai tanda prihatin terhadap masalah LGBT ini.
Melakukan ekoordinasi, setidaknya menghimbau, atau mengusulkan atau mengajak, kepada Kemensos dan Kementerian Kesehatan, membentuk program bersama, sebagai fungsi sosial serta kewajiban negara untuk melindungi kesehatan bangsanya, secara exstra terhadap kaum perilaku penyimpangan LGBT dan memfasilitasi para korban LGBT.
Dengan menampung di kamp perawatan kesehatan mereka sampai sembuh, untuk tujuan utama menjaga keselamatan anak bangsa dari resiko penularan, baik perilaku mentalitas dan pisik dari para LGBT.
Saatnya pula segera mendata mereka untuk menjadi target binaan dan pengawasan Kesehatan, menyiapkan Rumah Sakit atau Panti Khusus Penanggulangan LGBT dan Korban, sebagai bentuk antispasi penularan psikis dan fhisik, bahkan pemerintah harus bersikap special attention atau sikap tegas, menjaring mereka yang menolak program perawatan LGBT.























