Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex dari , Sabtu (29/7/2).
Jakarta-Fusilatnews.–Adanya tanggapan yang bersifat resisten terhadap penyataan pimpinan KPK yang menyalahkan petugas KPK yang melakukan OTT dugaan suap yang melibatkan aparatur Basarnas memaksa KPK meralat pernyatasnnya yang semula menyalahkan petugas KPK.
Penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap yang berujung kisruh membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gamang dipersimpangan jalan atas sikapnya.
Awalnya, KPK langsung menggelar jumpa pers usai didatangi para petinggi Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7).
Dihadapan Puspom TNI dan awak medoa KPK menyatakan mereka khilaf menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK. Pernyataan ini memicu kecaman dan kritik kepada pimpinan KPK yang cuci tangan.
Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” lanjutnya.
Namun setelah mendapat reaksi dari jajaran pegawai KPK kini, sikap KPK berubah. Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri menanggapi kisruh penetapan tersangka Kabasarnas iFirl
Firli menegaskan KPK sudah sesuai prosedur dalam melakukan OTT serta menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka.
Pimpinan KPK juga kini mengaku tidak pernah menyalahkan penyidik dalam kasus Basarnas
Alexander Marwata bilang pimpinan KPK yang khilaf
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pimpinanlah yang khilaf dalam proses penetapan pejabat Basarnas dari lingkup militer menjadi tersangka kasus dugaan Suap
Sebagai pimpinan KPK yang melaksanakan konferensi pers pengumuman tersangka, Alex menyatakan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK sudah bekerja dengan baik dan benar.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya.
Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex dari , Sabtu (297).
Alex juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan tersangka.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. sebagai tersangka.
Pimpinan KPK juga kini mengaku tidak pernah menyalahkan penyidik dalam kasus Basarnas ini. Alexander Marwata bilang pimpinan KPK yang khilaf
Alexander: Tidak Ada yang Menolak Kabasarnas Tersangka Menurutnya, dalam kegiatan tangkap tangan,
KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.
Kemudian, dalam gelar perkara yang dilakukan juga dihadiri secara lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Alex saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri. “Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” tambah Alex.
Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan agar oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
Selanjutnya Alex menegaskan , KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.
Firli tegaskan KPK sudah jalankan prosedur Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim setiap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli.
Firli menjelaskan bahwa KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada 25 Juli 202KPK
KPK kemudian mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.
Dari situ, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup
“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” ujar Firli Bahuri
Adapun pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Firli mengatakan, setelah dilakukan tangkap tangan, maka peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dalam waktu 1×24 jam.
Firli kemudian mengatakan, pihaknya memahami bahwa TNI juga memiliki mekanisme peradilan militer tersendiri. Oleh karenanya, KPK melibatkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses gelar perkara.
“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya menegaskan.

























