Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengungkapkan kejanggalan penahanan kliennya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Herman mengungkapkan, mulanya, saat diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00-17.00 WIB, Edy tiba-tiba mendapatkan surat penangkapan dari para penyidik. Surat penangkapan itu keluar sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
“Jadi pertama keluar dulu surat penangkapan, setelah itu baru jadi statusnya tersangka,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 1 Februari 2022. Dikutip Tempo.co
Ketika akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, tim kuasa hukum Edy langsung mengajukan keberatan. Sebab, proses pemeriksaan sebagai saksi sudah sangat menguras kondisi fisik.
“Kondisi fisik sudah enggak memungkinkan, sudah lelah. Dari jam 10 pagi, sampai jam 5 sore nonstop, hanya jeda shalat dan makan siang saja,” tururnya.
Oleh sebab itu, dia menyatakan, sudah mengajukan kesepakatan dengan penyidik supaya BAP sebagai tersangka dikeluarkan pada Selasa, 1 Januari 2022 pukul 08.00 WIB. Namun, penyidik mengatakan usulan ini terganjal karena Libur Imlek.
Namun, di luar kesepakatan, Herman mengatakan, tim penyidik seketika mengeluarkan surat penahanan kepada Edy usai salat maghrib. Tim kuasa hukum pun protes meski tak mendapatkan respons dari polisi. “Apa-apaan ini gue bilang. beruntun banget, ada penangkapan, ada surat penahanan lagi, saya enggak tahu alasannya apa padahal BAP sebagai tersangkanya belum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menilai, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya di Bareskrim Mabes Polri semalam sangat dipaksakan. Edy Mulyadi pun ditetapkan tersangka dengan jeratan UU ITE atas ucapannya mengenai jin buang anak di lokasi IKN, Kalimantan Timur.