FusilatNews- Babak kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo segera berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera memberikan pengumuman soal tersangka baru kasus Brigadir J sore ini Selasa, 9 Agustus 2022.
Nama Ferdy Sambo kini menjadi sorotan setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengubah keterangannya. Skenario awal yang disebut baku tembak, ternyata berbalik 180 derajat.
Bharada E akhirnya mengakui tidak ada baku tembak dan dirinya menjadi penembak pertama atas perintah atasan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, sempat memberikan sinyal adanya tersangka baru itu. Dalam pernyataannya kemarin, Mahfud menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
“Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud Md, dikutip tempo.co Senin, 8 Agustus 2022.
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, juga menyatakan akan ada tersangka baru setelah tim khusus melakukan gelar perkara Selasa dini hari tadi.
“Mungkin ada tersangka baru,” kata Burhanuddin dini hari tadi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Deddy Prasetyo membenarkan kabar bahwa akan ada pengumuman tersangka baru pada hari ini. Akan tetapi Deddy tak bisa memastikan siapa tersangka tersebut.
“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). (Diumumkan) Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.
Masih dilansir tempo.co Sejumlah sumber di internal kepolisian menyebut nama Ferdy Sambo yang akan menjadi tersangka baru itu. Kemarin, tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono kembali memeriksa Ferdy. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat dengan passal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

























