Damai Hari Lubis.-Koordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis
Pemilu merupakan bagian integral dari agenda hukum yang mencakup agenda politik bangsa dan negara. Hukum yang mengatur proses Pemilu dirumuskan dalam kalimat-kalimat yang terstruktur dalam pasal dan bab, sehingga memastikan bahwa hukum tersebut tersusun dengan teratur dan sistematis.
Dengan demikian, pemahaman akan terminologi dan nomenklatur yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi krusial bagi seorang pengacara. Kurangnya pemahaman terhadap tata bahasa atau grammar dapat menyulitkan mereka dalam mengakses dan menginterpretasikan frase, pasal, dan bab yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
Tata bahasa memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam komunikasi baik lisan maupun tertulis. Pemahaman yang baik terhadap tata bahasa membantu seseorang menghindari kesalahan interpretasi dan miskomunikasi, sehingga pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan jelas tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau konflik.
Disayangkan jika Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN/THN 01, yang merupakan kuasa hukum pasangan Capres Anies-Cak Imin, tidak membahas secara khusus tentang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang diungkapkan oleh Sdr. Ari Yusuf Amir dalam sebuah video. Ari menyatakan bahwa pihak terkait banyak salah tafsir atas gugatan yang diajukan oleh THN AMIN kepada KPU, dan secara sengaja tidak membahas tentang TSM. Sebaliknya, Ari berpendapat bahwa Tergugat melakukan pengkhianatan konstitusi yang melanggar asas bebas, jujur, dan adil. Meskipun klarifikasi hukum dari Ari merupakan bagian sah dari proses hukum acara, THN 01 tetap bertanggung jawab untuk menyebutkan dasar-dasar hukum yang mendukung klaim bahwa KPU tidak berlaku jurdil. Pengabaian terhadap aspek-aspek hukum yang spesifik dapat menyebabkan spekulasi atau asumsi hukum yang tidak tepat, seperti masuk ke dalam kerangka hukum makar atau ansatag. Oleh karena itu, penting bagi THN 01 untuk menyusun argumen dengan cermat dan merujuk pada dasar-dasar hukum yang jelas dan relevan dalam gugatan mereka.
Sehingga Ari harus menjelaskan dengan jelas bahwa jika memang benar ada dalil-dalil pengkhianatan konstitusi, maka harus disertai dengan susunan peristiwa yang didukung oleh alat bukti yang kuat. Tanpa bukti yang memadai, gugatan tersebut dapat menjadi kabur dan hakim cenderung menolaknya dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa gugatan memiliki dasar yang jelas dan terkait dengan pelanggaran TSM dalam undang-undang pemilu, karena pelanggaran semacam itu dapat mengakibatkan diskualifikasi calon presiden dan wakil presiden dalam kontes pemilihan presiden.
Apakah Ari dan Hamdan memahami bahwa pengkhianatan konstitusi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinari crime)? Oleh karena itu, pernyataan Ari yang menyatakan bahwa pengkhianatan konstitusi lebih besar atau lebih tinggi dari TSM menimbulkan pertanyaan apakah mereka sepenuhnya memahami implikasi dan konsekuensi dari klaim tersebut.
Apakah pengkhianatan tersebut didukung oleh data yang menunjukkan putusan dari pejabat publik? Jika ya, maka masuk dalam ranah kompetensi TUN. Namun, jika pelanggaran tersebut melibatkan kejahatan yang dilakukan oleh penguasa, maka masuk dalam kategori OOD (Onrechtmatige overheidsdaad) atau bahkan dapat menjadi perkara pidana. Sulit untuk mengetahui dengan pasti apa yang diinginkan oleh rekan advokat Ari dan Hamdan Zoelva dari hakim MK yang menangani kasus THN AMIN/01.
Secara hukum, pelanggaran atau kejahatan konstitusi biasanya terkait dengan kecurangan yang menghasilkan keuntungan bagi termohon dan kerugian bagi pemohon atau pola kecurangan lainnya yang dilakukan oleh pihak Ari. Namun, penting untuk dicatat bahwa istilah pelanggaran yang terdapat dalam UU Pemilu, yaitu TSM, harus menjadi dasar bagi Ari dalam menyusun tuduhan pelanggaran konstitusi. Hal ini harus dihubungkan dengan semua pengkhianatan konstitusi yang dimaksudkan oleh Ari atau THN AMIN/01. Ari akan terlihat melenceng jika tidak menggunakan ketentuan pelanggaran dengan kriteria yang jelas yang disebutkan dalam UU Pemilu, yaitu TSM, sesuai dengan bunyi UU tersebut.
Tetap penting untuk mengaitkan tindakan pelaku dengan unsur atau pola kejahatan yang dilakukan secara TSM, karena TSM merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Pemilu. Jika ada pengkhianatan, maka harus dikaitkan dengan bukti dan kronologi peristiwa yang menunjukkan adanya unsur-unsur TSM. Selain itu, Undang-Undang juga menyediakan pedoman bahasa untuk nomenklatur pelanggaran pemilu presiden. Oleh karena itu, penjelasan dari Sdr. Ari, selaku Ketua THN AMIN, menunjukkan kurang pemahaman dalam menggunakan nomenklatur TSM dan nomenklatur Luber Jujur dan Adil, termasuk fungsi dan batasan hukum antara keduanya. Dengan demikian, penggunaan kata TSM oleh Ari tidak tepat dan dapat dikategorikan sebagai blunder pemahaman.
Ari Yusuf Amir dan Hamdan Zoelva bertanggung jawab secara moralitas dan hukum kepada publik atas pernyataan dan tindakan mereka. Meskipun keduanya merupakan mantan ketua MK, tampaknya mereka memahami bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang merupakan bagian dari proses pemilu, bukan hanya perselisihan hasil pemilu. Pelanggaran pemilu, menurut UU Tentang Pemilu, terkait dengan asas Luber, Jujur, dan Adil, yang jika dilanggar merupakan pelanggaran yang lebih serius daripada TSM. Ari menyatakan bahwa ini adalah pengkhianatan terhadap Konstitusi.
Dalam perspektif dan logika hukum, dugaan pengkhianatan yang ditemukan oleh THN/Ari melalui tindakan yang melanggar TSM harus diselidiki. Jika tidak ada TSM, bagaimana mungkin bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk menggugurkan hasil pemilu yang menyangkut pasangan kontestan 02, termasuk temuan black campaign yang merupakan kejahatan luar biasa?
Top of Form
Top of Form
Ari Yusuf Amir dan Hamdan Zoelva harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pernyataan dan tindakan mereka. Meskipun keduanya merupakan mantan ketua MK, tampaknya mereka tidak memahami bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang merupakan bagian dari proses pemilu, bukan hanya perselisihan hasil pemilu. Pelanggaran pemilu, menurut UU Tentang Pemilu, terkait dengan asas Luber, Jujur, dan Adil, yang jika dilanggar merupakan pelanggaran yang lebih serius daripada TSM. Ari menyatakan bahwa ini adalah pengkhianatan terhadap Konstitusi.
Dalam perspektif dan logika hukum, dugaan pengkhianatan yang ditemukan oleh THN/Ari melalui tindakan yang melanggar TSM harus diselidiki. Jika tidak ada TSM, bagaimana mungkin bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk menggugurkan hasil pemilu yang menyangkut pasangan kontestan 02, termasuk temuan black campaign yang merupakan kejahatan luar biasa?
Namun amat disayangkan Ari tidak memahami makna proses pelanggaran TSM, seolah TSM sebuah jenis pelanggaran yang berbeda atau level pelanggaran yang berbeda dengan kejahatan atau penghianatan konstitusi yang dilakukan secara melanggar asas Luber dan Jurdil. Padahal kejahatan atau penghianatan temuan Ari atau THN ( unifikasi dalam gugatan), tentu maksudnya undang-undang TSM adalah sebagai pola pelanggaran atau kecurangan dan atau pengkhianatan yakni secara Terstruktur, Sistematis dan Masiv atau dalam istilah hukum pidana dengan domen JPU dan Badan Peradilan Umum, jika terdapat unsur mens rea atau dolus premeditatus, maka ancaman hukumannya- pun terdapat pemberatan daripada sekedar dolus, dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang tertinggi jika pelakunya adalah aparatur ( pejabat publik).
Dan Hamdan Zoelva semestinya membimbing Ari dalam konsep permohonan dalam SHPU/ Sengketa Hasil Pemilu. Sehingga Ari lebih dulu memahami nomenklatur dari kata atau kalimat TSM. dan kata Luber dan Jurdil dan kedua makna TSM dalam hubungan hukum dengan temuan perilaku atau perbuatan pelanggaran pidana pemilu dan atau kejahatan diluar pemilu, jika benar ada.
Selanjutnya sudah kadung, kurang jelinya Ari, terkait nomenklatur TSM dan asas asas Pemilu yang mesti Luber dan Jurdil, seharusnya ada justifikasi dari hakim. Karena walau MK. Adalah ranah Perdata/ Hukum Ketatanegaraan namun untuk mendapatkan putusannya, praktiknya MK.harus mencari, menggali kebenaran materiil/ materiele waarheiden, identik dengan perkara pidana sama dengan perkara TUN. artinya perkara di MK tidak terbatas bukti formil namun bukti materil.
Perlu diketahui oleh Ari dan Hamdan, mereka tidak boleh anggap remeh temeh atas kepercayaan dan harapan publik memilih Anies sebagai bakal presiden, sehingga harus memiliki tanggung jawab moralitas terhadap “puluhan juta publik atau lebih” para konstituen/pemilih Anies, jika ternyata kalah, namun ternyata fakta ratusan kecurangan, atau pemahaman kejahatan konstitusional tersebut mesti berdasarkan data empirik bukan sekedar retorika atau sekedar kata membela diri daripada perlawanan pihak lawan yang lumrah ( Termohon dan Terkait), Ari harus dapat menghubungkan bentuk konstitusi yang Ia sebutkan lalu berdampak dengan penghitungan hasil suara pemilu yang oleh sebab pelanggaran atau kecurangan yang bersifat TSM, jangan sampai Ari dan Hamdan Zoelva tanpa bukti atas nama THN AMIN, maka bisa jadi bulan-bulanan publik, khususnya masyarakat hukum, Ari dan Hamdan akan dianggap publik ada “faktor masuk angin” atau dipertanyakan jatidirinya. Apakah ada unsur sesuatu dalam bentuk kedekatan Ari dan HZ sendiri kepada ruang lingkup penguasa sebelum atau selama ini?
Namun jelasnya, Ari dan Hamdan mesti ada pertanggung jawaban hukumnya jika lalai, semisal tidak menggunakan bukti yang harusnya siginifikan dan berkualitas hukum sesuai makna alat bukti, dan ada saksi yang hadir disertai kesaksian dan kesaksian ahli serta keterangan ahli, serta mengapa tidak membahas TSM padahal nyatakan ada temuan lebih tinggi/ jahat ?
Jika tenyata bullshit atau nir laporan dari THN atau tidak sampai ratusan atau puluhan laporan yang mewakili THN dari seratusan atau puluhan lebih pelanggaran yang ada ditemukan oleh publik termasuk oleh THN (Ari dan Zoelva) selaku penanggung jawab hukum, sesuai yang mereka sampaikan secara “tertulis” kepada anggota THN sebelum diajukannya permohonan ke MK, dan tentunya THN memiliki kelengkapan hasil rekapan Formulir C dari seluruh TPS di tanah air yang mengandung pelanggaran dan kecurangan ? sebagai alat utama bukti-bukti pemenuhan adanya kelalaian atau pelanggaran perselisihan hasil pemilu 2024 baik yang lalai/ culfa maupun TSM yang berencana oleh KPU atau pelanggaran dari pihak siapapun sehingga menjadikan pelanggaran/ kecurangan dalam bentuk pemaksaan,
























