• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

TIADA HUKUMAN TANPA PUTUSAN HAKIM : Kekeliruan Prof. Eddie O. Hiariej Tentang Asas Pasal 2 KUHP Baru

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
September 3, 2024
in Feature, Law
0
TIADA HUKUMAN TANPA PUTUSAN HAKIM : Kekeliruan Prof. Eddie O. Hiariej Tentang Asas Pasal 2 KUHP Baru
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Pengantar Redakasi : 

Argumen yang kuat bahwa konsep “Nulla Poena Sine Jure” harus diartikan sebagai “tidak ada hukuman tanpa putusan hakim” daripada memasukkan hukum adat sebagai bagian dari asas tersebut. Pendekatan ini menekankan bahwa pemahaman yang lebih komprehensif terhadap terminologi hukum Latin sangat penting untuk menghindari kebingungan interpretatif.

Kekhawatiran bahwa interpretasi keliru seperti yang diajukan oleh Prof. Eddie dapat merusak fondasi hukum pidana di Indonesia, yang pada akhirnya dapat membawa kerugian besar bagi integritas dan keadilan sistem hukum negara ini. Kritik ini juga menggarisbawahi pentingnya ketelitian dan kesempurnaan dalam pemahaman hukum, terutama dari mereka yang berada di posisi otoritatif dan berpengaruh.

Ahli Genannt – genannt artinya kebingungan istilah akibat perbedaan makna dan kata hukum dalam kehidupan sehari-hari dan kurang pendalaman.

 Tulisan ini ditujukan untuk membantah narasi hukum yang disampaikan oleh motor perubahan KUHP Indonesia, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Wamenkumham jebolan Universitas Gadjah Mada yaitu Prof. Eddie O. Hiariej.

Dalam pemaparan-pemaparannya, Prof. Eddie yang akrab dipanggail kerap mengatakan bahwa Pasal 2 KUHPN merujuk pada asas “Nulla Poena Sine Jure” atau tiada hukuman tanpa hukum.

Makna “jure” yang dimaksud ialah sebagai “hukum” dan hukum yang dimaksud sebagai hukum-hukum adat yang hidup dan berkembang didalam masyarakat “living law”.

 Jika dilihat secara sekilas, semua akademisi dan praktisi hukum tidak memiliki bantahan tentang landasan teoritis atau bangunan fondasi dari rumah besar Pasal 2 KUHP tersebut yang disampaikan sang motor perubahan hukum pidana tersebut.

Apakah faktor tersebut dari kurangannya literatur hukum atau saling membantah terhadap guru besar minim dinegara ini, satu hal yang pasti bahwa negara ini juga dibangun atas landasan perdebatan.

Bahwa asas yang dimaksud oleh Prof. Hiariej dapat dipastikan keliru 100%, mengingat “Nulla Poena Sine Jure” harus diartikan bahwa tiada hukuman tanpa putusan hakim.

Argumentasi Pertama

Putusan hakim disebut juga sebagai hukum, akan tetapi hukum yang dimaksud ialah “Jurisprudence,” dan tidak memiliki kaitan dengan hukum-hukum adat yang hidup berkembang dimasyarakat.

Akar kata dari “Jurisprudence-Jurisprudentia -Jurisfcientia ” ialah ‘juris’, kata ‘juri, jure’ diartikan sebagai hakim yang mengelurkan satu produk hukum, hal ini menjadi konsep hukum Common Law dan berkembang digunakan Anglo Saxon. Dan kata dasar kata dari ‘Jure’ lahir dari kata ‘Jus’.

Untuk lebih mudah dapat memahami makna tersebut, penjelasan dari Christopher Christian von Dabelow dapat membantu memperkuat argumentasi ini, pada bagian pertama (§. I) bukunya berjudul Einleitung in die deutsche positive Rechtswissenschaft, (1793) ia menejelaskan bahwa :

Istilah ‘Recht’ dalam bahasa Latin disebut sebagai ‘Jus’ dua kata yang berbeda sumber bahasa ini dimaknai sama mengingat, 1). predikat yang dimiliki suatu subjek hukum sepanjang terdapat kewajiban-kewajiban terhadap objek hukum, 2). suatu lambang aturan atau norma yang menentukan antara hak dan kewajiban.

Kalimat-kalimat yang turun dari kata ‘Jus’ disebut sebagai kebenaran hukum dalam istilah latin adalah “varitates juris” dan suatu pengetahuan tentang kebenaran hukum disebut sebagai pengetahuan hukum“Jurispruntia”.

 Das Wort – Recht (Jus) bedeutet 1). das Prädicat, das einem Subject in fo fern zukommt, als eine ZwangsVerbindlichkeit gegen daffelbe vorhanden ift, 2). Einen Inbegriff von Regeln oder Normen , welche Rechte und Verbindlichkeiten beſtimmen . Sätze, welche aus die- fen abgeleitet werden , heifsen Rechts Wahrheiten (veritates juris), und eine Wiffenfchaft von Rechts Wahrheiten wird RechtsWissenfchaft – Rechts gelahrheit (Jurisprudentia – Jurisfcientia ) genannt.

 Suatu putusan hakim “Jurisprudensi” harus memenuhi dua syarat yaitu kebenaran hukum “juris positivi” dan menjadi ilmu hukum baik pada masyarakat dan kampus “juris naturalis-juris naturae”.

 Walaupun hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dalam memutus suatu perkara “varitates juris naturae”, namun penggalian tersebut hanya berkaitan dengan hukum perdata dan hukum dagang tidak dengan hukum Pidana, sebagaimana yang disebutkan oleh Prof. Dr. Soepomo dalam Bab-Bab Hukum Adat.

Dalam hukum pidana kita semua memahami bahwa yang dicari adalah kebenaran materil setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil atas suatu kejahatan yang dilakukan seseorang, terlarang hakim memutus suatu perkara dengan mencari rasa keadilan di masyarakat, masyarakat tidak dirugikan atas suatu kejahatan pembunuhan. Tentunya narasi ini dapat dibantah dengan kasus-kasus koruspi dan pengedaran narkoba.

Sedangkan kata “Leges” berasal dari kata “Lex” yang diartikan  juga sebagai hukum, akan tetapi, kata ini menunjukkan suatu kekuasaan politik. Kata “Lex” memiliki arti Raja, seorang raja walaupun tidak memahami hukum akan tetapi dapat melahirkan sebuah aturan.

Kata “Leges” sama dengan “Gezets” baik dalam bahasa Jerman maupun Belanda, dari kekuasaan hukum raja berpindah pada kekuasaan politik.

A.I van Deinse dalam buku “Stallig” Regt, (1824) menerangkan bahwa “Gezets” adalah sebuah kekuasaan politik yang menentukan hukum tentang batasan-batasan secara bagi masyarakat dan memiliki perbedaan maksud dengan istilah “Recht”. Penjelasan yang sama disebutkan oleh Montesquieu dalam buku Semangat Hukum nya.

Gezets atau Fundamental Leges dalam istilah Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar dan dalam istilah Inggris disebut Constitution.

 Arguementasi Kedua

Bahwa, hakim juga disebut sebagai pekerjaan yang mulia dalam istilah Latin disebut “Officium Juridis Nobile” (Baca : Franseco Monacelli, 1707).

Kenapa suatu hukuman harus adanya putusan hakim selain dari hukuman itu telah ditentukan oleh undang-undang ?

Tradisi terdahulu, sejak zaman Hamurabi bahwa setelah adanya suatu undang-undang pidana yang lebih sedikit pengaturannya, selain dari seorang hakim, pemangku kekuasaan utama juga dapat menjatuhkan hukuman bagi seseorang walaupun tanpa putusan hakim. (Baca : Prof. Dr. Volker Krey “Keine Strafe Ohen Gezets”, 2014, Baca juga : The idea may have originated even earlier with the Babylonians: see J Sassoon Ancient Laws and Modern Problems: The Balance between Justice and a Legal System ,Third Millenium, London 2001, Baca : AH Godbey “The Place of the Code of Hammurabi” (1905), Baca : Jurnal The Monist 199, 210: ‘It is a fundamental principle of the Code of Hammurabi that the presumption is always in favour of the innocence of the accused: the burden of proof is thrown upon the accuser.’ 2 Code of Justinian, Buku IV, Title 19, Clause 25. Terjemahaan Coffin v. (1895).

Dan di sisi lain, fungsi hakim selain dari pemutus perkara dalam konsep hukum adat, hakim juga berfungsi sebagai tokoh masyarakat (Penguasa juga berfungsi sebagai hakim untuk memutus perkara).

Hal ini selain diterangkan oleh Charles. L. S. Montesquieu, “De L’Esprit Des Lois”, 1784 Vol 1-10,  Johann Anselm von Feurbach, 1801, hingga Soepomo menjabarkan hal yang sama, dasar dari lahirnya kenapa hakim harus melahirkan rasa keadilan di masyarakat. Mengingat pada tahun 1840, ketika suatu aturan Hindia Belanda yang bila belum termuat yang mengatur di Indonesia, maka hakim harus menggali nilai-nilai dimasyrakat, mengingat hakim juga menjadi tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, tradisi kekuasaan menghukum tanpa putusan hakim terjadi pada tahun 1970an yang dialami oleh Bung Tomo ketika mengkritisi pembangunan Taman Mini oleh rezim Orde Baru yang menggunakan dana-dana pungutan dari daerah-daerah.

Kesimpulan

 Bahwa hukum pidana tentunya harus memiliki hubungan timbal balik antara masyarakat itu sendiri,dengan hukum yang dibuat, dan pengangakatan norma-norma adat menjadi hukum positif “There’s no punnishment without representative”.

Namun, narasi “Nulla Poena Sine Jure” yang diartikan sebagai tiada hukuman tanpa hukum-hukum adat adalah sangat keliru, tentunya sangat dimungkinkan dalam ilmu pengetahuan bahwa seseorang tidak memiliki kesempurnaan ilmu pengetahuan.

Akan tetapi, seorang guru besar sangat disayangkan bila menyampaikan sesuatu yang keliru dan menjadi rujukan bagi generasi hukum.

Selain itu, penulis sendiri mengkhawatirkan bahwa konsep hukum adat yang akan diatur oleh kepala-kepala daerah akan menjadi proyek proposal dinasti akademisi hukum (Tim Pembentukan KUHP Nasioanal) untuk selalu dibutuhkan tulisan-tulisan dan pandangan dalam melahirkan produk proyek hukum pidana yang berkaitan dengan hukum adat. Sehingga ilmu pengetahuan yang murahan akan menjadi landasan dalam kehidupan penting bernegara yang cenderung akan membuat rusak peradagan hukum pidana Indonesia.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

NU: Organisasi Islam Terbesar di Dunia dengan Paradoks Internal

Next Post

PKB Vs PBNU di Ambang Perang Bharatayuda

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
PKB Vs PBNU di Ambang Perang Bharatayuda

PKB Vs PBNU di Ambang Perang Bharatayuda

KY Akan Jatuhkan Sanksi Etik kepada Salah satu Anggota Majelis Hakim Dalam Kasus pembebasan Gazalba Saleh

KY Akan Jatuhkan Sanksi Etik kepada Salah satu Anggota Majelis Hakim Dalam Kasus pembebasan Gazalba Saleh

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...