Jakarta-Fusilanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons dengan menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari catatan yang kami terima dari KPU, puluhan juta orang telah menitipkan suara kepada kami berdua. Oleh karena itu, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan untuk meminta tim hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Cak Imin dalam siaran YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Cak Imin menjelaskan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan kepada majelis hakim MK. Ketua Umum PKB ini juga mengklaim telah menemukan banyak kecurangan dalam proses Pilpres.
“Tim hukum akan menyampaikan kepada majelis hakim dan publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini. Kami telah mengumpulkan banyak temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini,” ucapnya.
“Ini semua ini nanti akan disampaikan oleh tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir, dan tentu akan didukung oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syauqi,” tambahnya.
Kesungguhan mengadukan persoalan kecurangan Pilpres tersebut, Tim Hukum Paslon 01, mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, pada: Hari/Tanggal : Kamis/21 Maret 2024, Waktu: Pukul 08.00 WIB, Tempat : Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Agenda : Pendaftaran Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024


























