Jakarta-Fusilatnews. — Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), berencana hari ini untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menghormati keputusan yang diambil oleh AMIN.
Dalam konferensi pers yang digelar di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam, Surya Paloh menyatakan, “Kawan-kawan yang besok akan mengajukan ke MK, katakanlah dari timnas AMIN untuk ke MK, saya pikir kita sepakat dari apa yang saya gambarkan tadi, penghormatan kita untuk upaya mencari keadilan.”
Meskipun demikian, Paloh menegaskan bahwa partainya fokus pada evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. “Upaya mengevaluasi, memperbaiki dari sesuatu yang kita anggap perlu kita lakukan, saya pikir itu tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Menyikapi hal ini, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memutuskan untuk menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi.
“Dengan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Cak Imin dalam siaran YouTube Anies Baswedan pada Rabu (20/3/2024).
Cak Imin juga menambahkan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan kepada majelis hakim MK. Sebagai ketua umum PKB, dia mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan banyak bukti kecurangan yang perlu diselidiki.


























