“Pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” ujarnya.
Jakarta – Fusilatnews – Tanggapan Capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ atas atas KPU RI, yang memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka., dengan menegaskan “perjuangan belum selesai” perjuangan akan berlanjut di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dengan didampingi cawapres Muhaimin Iskandar Anies Baswedan merilis keterangan resmi yang menegaskan proses dalam pilpres tak kaqlah pentingnya dari hasil akhir
“Hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” kata Anies dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024) malam.
Anies menekankan, proses pemilihan penting untuk dipastikan terbuka, adil, dan bebas dari tekanan untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya. Menurutnya, tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan bisa menyebabkan keraguan.
“Pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya Anies melanjutkan, ketika melihat penyimpangan terjadi, cara untuk menyikapinya bukanlah dengan melakukan pengungkapan amarah atau agitasi kepada publik. Dalam konteks itu, dia memasikan pihaknya akan melakukan langkah konstitusional yakni mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” jelasnya.
Anies mengungkapkan sebenarnya ada pihak-pihak yang berusaha mendegradasi usaha konstitusional Timnas AMIN, sekaligus banyak pihak yang menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil. Namun, berbagai ketidaknormalan tersebut menurut Anies tidak bisa dibiarkan.
“Kami sadar, dalam situasi saat ini, kemungkinan mendapatkan keadilan terasa amat kecil. Berbagai lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya,” terangnya.
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” lanjutnya.
Anies melanjutkan, dia mengajak semua pihak untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dalam memperjuangkan secara konstitusional. Sehingga apapun temuannya akan menjadi fakta sejarah bagi bangsa Indonesia.
“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tuturnya.
Anies memastikan dirinya terus berada di barisan atau gerakan perubahan. Dia berharap gerakan perubahan akan terus bergulir dan membesar ke depan.
Sedangkan Muhaimin Iskandar dalam pernyataannya juga merasakan sepanjang perjalanan Pilpres kali ini, pihaknya menemukan banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.
“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” kata Cak Imin.
Apalagi sejak maju dalam kontestasi pasangan AMIN membawa misi perubahan dan harapan menunaikan janji-janji reformasi. Dan berdasarkan catatan dari KPU pada Rabu (20/3/2024) malam, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara pada AMIN.
“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” tegas Ketua Umum PKB tersebut
Pada Rabu (20/3/2024) malam, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024. Untuk Pilpres 2024, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional 164.227.475.
Prabowo-Gibran unggul telak dibanding kompetitornya. Pasangan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,46 persen.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui terdapat sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi berjenjang dilakukan. Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan, kritik, dan juga catatan keberatan terhadap hasil pemilu di daerah tertentu.
“Itu bisa berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia saat konferensi pers usai penetapan hasil pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dengan telah dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sejak saat itu hingga 3×24 jam, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu. Artinya, sejak saat itu sengketa dapat mulai didaftarkan ke MK.
Karena itu, Hasyim mengatakan, KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk potensi sengketa yang akan dibawa ke MK oleh peserta pemilu.
“(Itu) sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini,” kata dia.


























