Pengajuan ini juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Afif Maulana beberapa waktu lalu. Gufroni mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri.
Jakarta – Fusilatnews – Untuk membuat kasus kematian Afif Maulana terrang benderang, Tim Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana (13 tahun) bocah SMP yang diduga meninggal karena dianiaya polisi mengajukan permohonan Ekshumasi (pembonggakaran makam) almarhum Afif ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 22 Juli 2024.
“Kami datang untuk mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang kepada almarhum Afif Maulana,” ujar Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang juga merupakan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Maulana di gedung Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Pengajuan ini juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Afif Maulana beberapa waktu lalu. Gufroni mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri.
Afif Maulana ditemukan mengapung tak bernyawa dibawah jembatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat oleh seorang pegawai kafe pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji.
Hasil penyeidikan kepolisian sebelumnya mengatakan Afif Maulana meninggal karena lompat dari jembatan. Ia diduga lompat saat menghindari kejaran polisi yang sedang mengamankan kumpulan remaja termasuk Afif Maulana yang diduga hendak melakukan tawuran.
Namun keluarga meyakini kematian Afif bukan meninggal karena melompat dari jembatan, melainkan disiksa oleh polisi. Keyakinan itu muncul karena teman Afif mengaku sempat melihat Afif dikerumuni oleh polisi di atas jembatan sebelum mereka berpisah.
Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Untuk perlindungan keluarga korban dalam proses pennaganan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberi perlindungan kepada lima orang keluarga Alif. Mereka adalah ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari Afif Maulana.
Sebelumnya Untuk memenuhi permintaan keluarga mendiang Afif dalam mencari tahu penyebab kematian Afif.
Komisioner Bidang Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan, menyatakan akan melibatkan tiga lembaga lainnya
Dalam ekshumasi jenazah Afif Maulana, anak berusia 13 tahun yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh polisi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Hari menyatakan ketiga lembaga itu adalah Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pengurus Pusat (PP) MuhammadiyahPr
KPAI, menurut dia, akan menjadi koordinator dalam ekshumasi ini.
“Kami juga punya dokter independen yang harus dilibatkan dalam ekshumasi, termasuk dokter dari PP Muhammadiyah, karena PP Muhammadiyah sudah mengajukan surat ke kami untuk terlibat dalam ekshumasi Afif Maulana
Keluarga korban juga setuju untuk dilakukan ekshumasi,” kata Hari Kurniawan hari ini, Rabu 10 Juli 2024.
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024.
Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Setelah melihat kondisi jenazah Afif Keluarga tak percaya dengan cerita itu . selanjutnya melaporkan masalah ini ke LBH Padang.
Hasil investigasi LBH Padang ditemukan di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa.
LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif kesimpulannya Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat.
LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi.
Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianterhad
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan.
Suharyono membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.
Sikap Polda Sumatera Barat itu membuat pihak keluarga akhirnya meminta pertolongan ke berbagai lembaga, salah satunya Komnas HAM, agar jenazah Afif Maulana diekshumasi.
Hal itu dinilai penting untuk membuktikan apakah benar Afif tewas karena melompat atau dianiaya.




















