Fusilatnews – Sejak awal peradaban, laut telah memainkan peran penting sebagai jalur lintas perjalanan antarbangsa. Seiring berkembangnya pemanfaatan laut untuk pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan melalui perikanan, perhatian para ahli hukum mulai tertuju pada perlunya pengaturan hukum laut.
Dalam konteks Nusantara, telah dikenal suatu kompilasi hukum maritim lokal, yakni Hukum Laut Ammana Gappa dari Wajo, Sulawesi Selatan. Himpunan aturan ini mengatur pelayaran dan perdagangan laut serta dipraktikkan oleh masyarakat maritim Sulawesi Selatan untuk berbagai kepentingan kelautan.
Memasuki abad ke-16 dan ke-17, lautan menjadi objek perebutan kekuasaan negara-negara maritim Eropa. Spanyol dan Portugis mendominasi samudra berdasarkan Perjanjian Tordesillas tahun 1494. Dominasi ini kemudian mendapat tantangan dari Inggris, terutama di bawah pemerintahan Ratu Elizabeth I yang mendorong prinsip kebebasan laut, serta dari Belanda yang juga menolak monopoli maritim Iberia.
Sejak abad ke-12 di Eropa telah dikenal berbagai kompilasi hukum maritim, seperti Rôles d’Oléron, yang menjadi rujukan umum bagi praktik pelayaran. Aturan-aturan ini berkembang dan diadopsi oleh bangsa-bangsa di dunia dalam aktivitas pelayaran dan eksplorasi kekayaan laut.
Pada abad ke-17, Raja James I dari Inggris memproklamasikan bahwa penangkapan ikan di perairan pantai Inggris hanya diperbolehkan dengan izin kerajaan. Kebijakan ini mengharuskan nelayan Belanda membayar semacam royalti, yang kemudian memicu perdebatan yuridis antara Hugo Grotius dari Belanda dengan doktrin mare liberum yang mendukung kebebasan laut, dan pemikiran Inggris yang mempertahankan konsep mare clausum atau laut tertutup di bawah kedaulatan negara pantai.
Perkembangan hukum laut internasional semakin pesat pada abad ke-20. Konferensi Kodifikasi Hukum Internasional di Den Haag tahun 1930 menjadi tonggak awal pembahasan modern mengenai laut teritorial. Selanjutnya, Konvensi Jenewa 1958 (UNCLOS I) memperkenalkan pengaturan tentang landas kontinen. Puncak perkembangan terjadi melalui UNCLOS III tahun 1982 yang melahirkan rezim hukum laut kontemporer, termasuk konsep Zona Ekonomi Eksklusif, negara kepulauan, serta Kawasan Dasar Laut Internasional.
Dengan demikian, hukum laut terus berkembang seiring meningkatnya pemanfaatan laut sebagai sarana transportasi, perdagangan global, dan sumber daya ekonomi, serta sebagai ruang strategis dalam hubungan antarnegara.
Murhan, Ramli.






















