Demi kepastian hukum dan keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus mempertimbangkan dengan serius perilaku buruk dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari. Perilaku yang tidak pantas dari seorang pejabat publik seperti Hasyim Ashari memiliki potensi untuk merusak integritas proses demokratis dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
Dalam konteks persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum atau Pilpres 2024, MK harus mempertimbangkan bagaimana perilaku Hasyim Ashari dapat memengaruhi proses pemilihan umum dan integritas lembaga pemilihan umum itu sendiri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan mempertimbangkan perilaku buruk Hasyim Ashari sebagai faktor yang relevan dalam persidangan, MK dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi semua pihak yang terlibat.
Secara wajar, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa hasil Pemilihan Umum atau Pilpres 2024 seharusnya mempertimbangkan vonis putusan terkait perilaku amoral yang dilakukan oleh Hasyim Ashari. Hal ini penting dalam konteks penegakan hukum dan integritas lembaga peradilan.
Tindakan Hasyim Ashari yang kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena penggunaan fasilitas negara untuk melakukan hubungan terlarang dengan seorang perempuan, seperti yang diberitakan secara luas di media, mencerminkan perilaku yang tidak pantas dari seorang pejabat publik.
Dalam konteks persidangan sengketa hasil pemilihan umum, perilaku tersebut dapat mencoreng reputasi dan kredibilitas Hasyim Ashari sebagai hakim yang bertanggung jawab dan netral. Oleh karena itu, hal ini harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam membuat keputusan terkait sengketa tersebut, mengingat pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam proses peradilan.
Dengan adanya bukti perilaku negatif yang menjadi pengetahuan umum mengenai Hasyim Ashari, yang telah dikenal sebagai notoir feiten notorius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus mengambilnya sebagai pertimbangan serius dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum atau Pilpres 2024.
Hasyim Ashari sebelumnya telah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak tiga kali, yaitu:
- Terlibat dalam kasus esek-esek dengan Hasnaeni, yang menunjukkan perilaku tidak pantas dari seorang pejabat publik.
- Terlibat dalam kasus yang berhubungan dengan keputusan PKPU tentang pendaftaran calon wakil presiden Gibran RR, anak dari Presiden Joko Widodo.
- Melanggar kode etik terkait Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilihan umum DPR/DPRD.
Dengan catatan perilaku yang tidak pantas tersebut, termasuk pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Ashari, Majelis Hakim MK harus mempertimbangkan dampaknya terhadap integritas lembaga peradilan dan proses keputusan yang sedang dijalankan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan keadilan yang netral dan adil.
Dalam kasus Hasyim Ashari, keberadaan server asing Sirekap Pemilu 2024 yang berdomisili di luar negeri telah menciptakan ketidakjelasan hukum dan menghambat akses publik terhadap informasi penting terkait pelaksanaan rekapitulasi pemilu. Perilaku Hasyim, yang diduga membahayakan keamanan dan kedaulatan negara, harus dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tidak dapat dianggap adil jika tidak mempertimbangkan perilaku amoral Hasyim Ashari berdasarkan bukti-bukti berkualitas hukum, seperti sanksi-sanksi yang diberikan oleh DKPP. Sanksi-sanksi tersebut memiliki kausalitas hukum yang dapat mengaitkan perangai buruk atau moral hazard dari Hasyim Ashari dengan tugas dan tanggung jawabnya di KPU. Tentunya, perilaku Hasyim Ashari dapat memengaruhi hasil Pemilihan Umum Presiden 2024.
Oleh karena itu, MK harus melakukan penilaian yang cermat terhadap perilaku Hasyim Ashari dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan keadilan, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.
























