Damai Hari Lubis-Aktivis, Ketua Aliansi Anak Bangsa
Dampak dari seorang Hakim, yang merupakan bagian dari penyelenggara negara yang dipercayai dan menerima gaji serta tunjangan dari uang rakyat untuk melakukan tugasnya, sangat besar. Namun, jika dalam pelaksanaannya tidak berlaku adil, semua yang diperolehnya dapat menjadi haram. Hal ini karena menyimpang dari tanggung jawab amanah dan fungsi seorang hakim yang wajib memutuskan setiap perkara secara adil sesuai dengan sistem hukum dan perundang-undangan.
Dampak negatif dari sebuah putusan hakim yang tidak adil terasa luas. Dalam perkara pidana atau perdata, keadilan yang terabaikan dapat merugikan baik terdakwa/tergugat dan keluarganya maupun korban dan keluarganya.
Dampak ketidakadilan dalam perkara perdata atau tata negara, seperti sengketa hasil Pemilu Umum di Mahkamah Konstitusi, mengakibatkan kerugian yang hakiki bagi seluruh bangsa. Baik mereka yang mendukung maupun yang menentang putusan yang tidak adil, semuanya terpengaruh. Karena prinsip keadilan memberikan manfaat kepada semua orang, tanpa memandang latar belakang agama, ras, atau suku bangsa.
Oleh karena itu, dari segi materi, baik gaji maupun tunjangan yang diterima oleh hakim yang berperilaku haram akan menjadi sesuatu yang haram baginya. Ini juga berlaku bagi siapapun yang turut serta dalam memanfaatkannya, kecuali jika mereka tidak mengetahui atau tidak mampu menolak dari manfaat tersebut.
Sehingga, istri/suami dan anak beserta keluarganya yang turut serta menikmati hasil keharaman, baik dengan pengetahuan atau pembiaran atas perilaku suami/istri atau orang tua mereka yang merupakan hakim, dan mendapatkan manfaat dari perilaku tersebut, akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat dalam lingkungan sosial mereka.























