Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews -Jumat (7/2/2025) lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Etho, panggilan akrab Erick Thohir, Senin (10/2/2025), menyatakan alasan keputusannya mengangkat TNI aktif menjadi Dirut Bulog adalah dalam rangka penyegaran pada perusahaan pangan tersebut.
Di hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto juga menyebut penunjukan Mayen Novi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kementerian BUMN pada 2024 lalu tentang sinergitas tugas dan fungsi TNI dan Kementerian BUMN yang bertujuan meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
CENTRA Initiative Indonesia sangat menyesalkan hal ini karena semakin menambah panjang deretan TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. “Banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil juga menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil. Secara moral dan politik, tindakan ini telah menyalahi prinsip demokrasi dan menciderai semangat reformasi,” kata Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Al Araf, maka pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang menyebutkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
“Tindakan tersebut menunjukkan cerminan negara kekuasan, bukan negara hukum, di mana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia,” sesalnya.
Penempatan TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, kata Al Araf, sebenarnya diatur dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2), namun terbatas pada jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan.
“Terdapat 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam pasal tersebut, antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Mengacu pada UU TNI, jabatan direktur pada lembaga-lembaga di bawah BUMN, seperti Bulog tidak diperbolehkan dijabat oleh TNI aktif, sehingga dapat dikatakan bahwa pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog telah menyalahi dan melanggar UU TNI,” tegasnya.
CENTRA Initiative Indonesia, lanjut Al Araf, menyampaikan perhatiannya terkait hal ini karena beberapa hal.
Pertama, pegangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog semakin mempertegas kembalinya dwifungsi TNI, seperti yang pernah terjadi pada masa otoritarian Orde Baru, di mana TNI aktif dapat dengan mudah menduduki jabatan-jabatan sipil.
“Penempatan TNI aktif di jabatan sipil yang mengabaikan hukum akan berdampak pada menguatnya militerisme ke dalam lembaga sipil, serta memengaruhi profesionalisme pemerintahan sipil dan mengganggu jenjang karir di birokrasi sipil,” cetusnya.
Kedua, penempatan TNI di jabatan sipil menunjukkan semakin mundurnya profesionalisme TNI sebagai unit pertahanan negara.
“Seharusnya TNI lebih fokus memperkuat dirinya dengan spesialisasi, kompetensi dan pengalaman militer untuk kemudian siap menghadapi ancaman pertahanan (eksternal) dan perang modern . Pelibatan TNI ke ranah sipil untuk berbisnis dan memimpin perusahaan negara justru menciderai profesionalisme TNI yang hingga saat ini masih memiliki banyak rapor merah,” paparnya.
Ketiga, belum jelasnya pengaturan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh TNI aktif. “Misalnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas yang menimbulkan konflik kewenangan antara KPK dan TNI. Sebelum adanya peradilan sipil bagi para pejabat TNI yang menduduki jabatan sipil, penempatan TNI dalam jabatan sipil sangat rentan memunculkan kekisruhan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Dengan semangat reformasi dan negara hukum, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, serta semangat membangun TNI yang profesional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, CENTRA Initiative Indonesia mendesak Menteri BUMN Erick Thohir serta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali penunjukan ini.
“DPR harus segera memanggil Menteri BUMN untuk dievaluasi terkait pengangkatan ini. Semangat memajukan Indonesia tidak semestinya melangkahi prinsip demokrasi dan semangat reformasi serta melanggar hukum dan undang-undang,” tandasnya.