• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Wajar Edy Mulyadi Sumpahi Jokowi?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 11, 2025
in Feature, Politik
0
Wajar Edy Mulyadi Sumpahi Jokowi?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Sahabat penulis, Edy Mulyadi, seorang aktivis dan jurnalis senior, merasa gusar, kesal, dan marah. Hal ini disebabkan oleh tindakan rezim Jokowi, melalui aparat penegak hukumnya—mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga majelis hakim—yang seolah berlomba “berlidah panjang” dalam mendukung kepentingan penguasa. Mereka tampak kompetitif dalam “mengangkat telur” demi menjerat dan memenjarakan Edy dengan sewenang-wenang, tanpa mengindahkan asas presumption of innocence sebagaimana diatur dalam KUHAP. Padahal, sebagai warga negara, Edy memiliki hak individu untuk mengkritik pemerintah dan pejabat publik, yang merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem hukum dan perundang-undangan. Namun, aparat hukum malah menggunakan pasal-pasal yang tidak relevan untuk menjerat, menuntut, hingga memvonis Edy dengan hukuman penjara.

Kenyataannya, kritik Edy terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), yang disampaikan dalam bentuk satire—menggambarkan lokasi tersebut sebagai “tempat jin buang anak”—berujung pada pemenjaraannya selama 7 bulan 15 hari, dengan ancaman tuntutan 4 tahun penjara. Ironisnya, pernyataan bernada serupa justru kemudian diucapkan oleh Jokowi sendiri yang menyebut “IKN jangan sampai menjadi kota hantu.” Namun, aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan apapun terhadap pernyataan Jokowi. Hal ini mencerminkan ketimpangan dalam penerapan hukum, yang penuh dengan keberpihakan dan diskriminasi.

Lebih jauh, informasi terbaru menyebutkan bahwa proyek pembangunan IKN telah dihentikan oleh pemerintahan Prabowo di bawah Kabinet Merah Putih (KMP), tanpa batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, proyek ambisius Jokowi yang menghabiskan belasan triliun rupiah itu berakhir sia-sia. Kini, ada kemungkinan bahwa proyek ini hanya akan menyisakan bangunan mangkrak dan benar-benar menjadi “kota hantu,” sebagaimana yang sebelumnya disindir oleh Edy Mulyadi.

Dalam konteks ini, wajar jika Edy Mulyadi melontarkan sumpah serapah terhadap pola kepemimpinan Jokowi. Pasalnya, Jokowi kerap disebut sebagai “Raja Bohong” dan bahkan diduga memiliki ijazah palsu dari UGM. Meskipun berbagai dugaan pelanggaran hukum diarahkan kepadanya, ia tetap kebal dari tuntutan hukum. Mulai dari praktik nepotisme, kriminalisasi lawan politik, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, semua itu dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum yang tegas.

Secara hukum, sudah seharusnya pola kepemimpinan Jokowi menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera bagi para pemimpin di masa depan. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan Jokowi, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah laut serta kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun bagi WNA, patut diperiksa secara hukum. Setidaknya, kebijakan tersebut membutuhkan kejelasan pertanggungjawaban hukum.

Sebagai penutup, publik berharap agar di era pemerintahan KMP, Jokowi segera diproses secara hukum. Ada pula suara-suara yang menginginkan agar proses hukum terhadap Jokowi dijadikan sebagai proyek percontohan dalam penegakan hukum nasional. Hal ini bukan sekadar pembalasan, melainkan demi kepastian hukum, efek jera, dan keadilan yang harus ditegakkan agar pemimpin-pemimpin selanjutnya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terjadi Perdebatan Terkait Upaya  Polisi Menyita  Komputer  Milik  Sekdes  Kohod

Next Post

TNI Aktif Jadi Dirut Bulog Salahi UU

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Next Post
TNI Aktif Jadi Dirut Bulog Salahi UU

TNI Aktif Jadi Dirut Bulog Salahi UU

REBUTAN GABAH

MENYERAP GABAH TANPA SYARAT

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...