Jakarta – Fusilatnews -Dalam proses penggeledahan buntut polemik pagar laut, sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan penyidik terkait penyitaan sebuah komputer.
“Kami boleh menyita apa Saja”” Jawaban Polisi Saat Kakak Ipar Sekdes Kohod mencegah membawa Komputer milik Sekdes Kohod.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan mendapatkan komputer milik Sekdes Kohod yang hendak dibawa oleh Polisi diberitakan dicegah oleh kakak ipar sekdes, dengan tenang Polisi itu menjawab ” Kami boleh menyita apa Saja”
Kakak ipar Ujang Karta, Marmadi, tampak keberatan ketika tim penyidik berusaha menyita komputer yang berada di salah satu ruangan rumah tersebut. Komputer tersebut diletakkan di atas meja berwarna cokelat, di sebuah ruangan yang tampak seperti ruang keluarga, berdekatan dengan dapur.
Marmadi sempat mempertanyakan dasar penyitaan komputer tersebut kepada tim penyidik. Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk keperluan pekerjaan sehari-hari. “Komputernya memang boleh disita?” tanya Marmadi kepada penyidik.
Tim penyidik pun dengan tegas menjawab mereka memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku. “Boleh, Pak. Kami boleh menyita apa saja,” jawab salah satu penyidik. Tidak puas dengan jawaban tersebut, Marmadi pun berusaha menolak penyitaan komputer dengan cover warna putih dengan nada suara yang mulai meninggi.
“Jangan, jangan, itu jangan diambil,” ujarnya
Namun, ketika diminta memberikan alasan lebih lanjut, penjelasan Marmadi itu terdengar terbata-bata dan kurang meyakinkan. Menanggapi hal tersebut, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan, tindakan Marmadi yang mencoba mencegah penyitaan dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyelidikan. “Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika Anda mengatakan tidak boleh, itu artinya Anda menghalangi penyelidikan,” ujar AKBP Prayoga. Akhirnya, tim penyidik tetap menyita komputer tersebut. Komputer itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.