Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan sangkaan Pasal 335, Pasal 207 dan Pasal 217 KUHP dengan Laporan Polisi bernomor LP: B/70/II/Bareskrim Polri tertanggal 11 Februari 2025 atas peristiwa kericuhan dalam sidang di PN Jakut atas nama terdakwa Razman Arif Nasution.
“Dalam hal ini perlu juga dipertimbangkan laporan pidana pada Firdaus Oiwobo, Penasihat Hukum terdakwa Razman Arif Nasution,” kata Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (11/2/2024).
Tindakan Razman yang juga berprofesi sebagai advokat dan advokatnya adalah Firdaus Oiwobo, kata Sugeng, selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat yang harus menjunjung tinggi hukum, termasuk tata cara persidangan, juga melanggar prinsip yang mendasari sikap tindak advokat yang beretika, sehingga tindakan tersebut telah menciderai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat.
Selanjutnya, kata Sugeng, Peradi Pergerakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan Ketua PN Jakut.





















