• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

TNI DAN KERANCUAN POLITIK NEGARA

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
April 19, 2022
in Feature
0
NEGARA INI NEGARA KEBANGSAAN BUKAN NEGARA DEMOKRASI .
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

Presiden Joko Widodo menegaskan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesi (TNI) agar mendukung kebijakan Politik Negara dan tidak melakukan politik praktis. Rupanya ada kegusaran presiden terhadap TNI. Bukankah di dalam UUD amandemen sudah ada pasal yang mendudukkan presiden sebagai penguasa tertinggi di TNI?

Tetapi, tidak seperti biasanya, Presiden seperti ngegas di Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.
Pesan Presiden, kepada jajaran TNI dan Polri jangan mengundang penceramah radikal, harus menguasai teknologi digital, tidak ikut berdebat soal perpindahan Ibu Kota Negara, dan disiplin tinggi karena di TNI Polri tak ada demokrasi.

UUD AMANDEMEN Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.* Bukankah dengan kekuasaan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan penuh?

Presiden juga menegaskan: Politik TNI adalah politik negara. TNI berpijak pada kebijakan negara. Semua yang dilakukan negara adalah untuk rakyat, kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2016, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Negara, rantai komando ditubuh TNI hanya satu. Tegak lurus, loyalitas dan ketaatan hanya kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI.

Sejak amandemen UUD 1945 memang tidak ada kejelasan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara. Indonesia adalah negara hukum. Fungsi Presiden sebagai Kepala Negara tidak ada satu pasal pun di dalam batang tubuh UUD hasil amandemen!

Tentu ini menjadi tanda tanya besar: apakah ini sebuah keteledoran para pengamandemen? tentu ini akan berbuntut panjang jika ada yang mempersoalkan, sebab fungsi Presiden dalam penguasaan TNI adalah sebagai Kepala Negara.

Maka politik yang dijalankan adalah politik negara. Lagi-lagi kita bertanya-tanya apakah politik negara itu? Apa dan bagaimana keterukurannya?

Apakah TNI bisa membedakan mana politik negara dan mana yang bukan? Amandemen UUD 1945 tanpa disadari juga memporak porandakan Politik Negara.

Politik Negara di dalam UUD 1945 naskah asli sangat jelas dan terukur dan dituangkan oleh MPR di dalam GBHN, dan Presiden pun harus menjalankan politik negara yang tertuang di dalam GBHN.

Maka jika Presiden menyimpang dari GBHN, Presiden bisa dimakzulkan (diturunkan).

Oleh karena Presiden adalah Mandataris MPR, maka di dalam menjalankan pemerintahannya, Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri maupun politik kelompoknya. GBHN adalah Politik negara yang sangat terinci dan terukur, sehingga TNI akan berpedoman kepada GBHN dalam menjalankan tugasnya. Jelas tugasnya menjalankan dan mengamankan politik Negara, sebab GBHN adalah sebuah keputusan Negara yang disusun oleh seluruh elemen bangsa.

Menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang ini: apakah politik negara itu?
Apakah realisasi janji-janji politik Presiden adalah politik Negara?

Apakah keputusan pembangunan infrastruktur dengan model B to B yang dilakukan BUMN Indonesia dengan BUMN Negara asing adalah poltik negara?

Apakah pertarungan politik di DPR dengan saling menelanjangi soal Freeport adalah politik negara?

Apakah keputusan Menteri ESDM dengan memberi ijin Freeport untuk eksport konsentrat (walau itu melanggar UU Minerba) adalah keputusan negara?

Dan apakah pungutan ‘dana ketahanan energi’ di dalam penjualan per liter BBM adalah juga politik Negara?

Di mana sebenarnya Politik negara itu ?

Jika kita buka UU TNI didalam Undang –Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kalau kita mendalami UU TNI didalam pasal 7 ayat 1 ini maka timbul sebuah pertanyaan besar bagi kita yang mendalami UUD 1945 , pertanyaan yang sangat kritis adalah apakah UUD Amandemen masih bisa dikatakan UUD 1945 , mengapa ? sebab secara sistematika sudah berbeda dengan UUD 1945 naskah asli terdiri dari Pembukaan , Batang tubuh , Penjelasan , sedang UUD Amandemen telah menghilang kan sistem matika nya , juga UUD amandemen telah berubah 300% dan UUD 1945 naskah asli .

Perubahan pasal 1 ayat 2 adalah perubahan terhadap aliran pemikiran Pancasila Apakah aliran pemikiran itu ? Sejak perjuangan para pendiri bangsa telah menyatukan sebuah tekat yang menjadi alat bersama yaitu anti terhadap Penjajahan, bahkan didalam pembukaan UUD 1945 ditulis dengan jelas Bahwah Penjajahan Tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan peri keadilan maka penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan .

Penjajahan ada karena adanya Imperalisme dan Kolonialisme yang bersumber dari Kapitalisme Liberalisme semua ini lahir dari Individualisme , rupanya kita semua tidak memahami apa arti penjajahan itu , maka para pendiri bangsa ini merancang negeri nya dengan aliran pemikiran anti penjajahan yaitu Kolektivisme . Kebersamaan . Gotongroyong dan Pancasila sebagai antitesis dari bentuk penjajahan .

Diamandemen nya Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sesunguh nya merubah aliran pemikiran dari kolektivisme , Kebersamaan , Kekeluargaan , Musyawarah Mufakat ,Pancasila dengan sistem MPR , diubah menjadi Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme , Kalah menang , Banyak nyakan suara , kuat-kuatan dengan sistem Presidenseil .

Marilah kita kutib tesis Prof Noto Negoro didalam Sidang Senat Guru Besar Universitas Gajah Mada dalam sponsor pemberian gelar Doctor Honorriscausa pada Presiden Soekarno …

” Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

Adapun tudjuan Negara, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara.

Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja……..

NKRI dengan UUD 1945 naskah asli menganut sistem MPR adalah Sistem sendiri bukan sistem Presidenseil . Banyak yang tidak mengetahui mengapa pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri bukan sistem Parlementer maupun sistem Presideseil seperti sekarang marilah kita buka dokumen BPUPKI ,PPKI untuk bisa mengerti mengapa para pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri dalam menentukan sistem bernegara . ……”

Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPK dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi social, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.

Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral. Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,

Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembly.

Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada.

Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lwmbaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945.

Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lembaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya. Susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial. Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.

Berbeda dengan pemikiran BPUPKI dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para perumus amandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik, serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial.

Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian
Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif – legislatif kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara baru.

Notulen otentik rapat BPUPKI dan PPKI menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara. Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia.

Mungkin penjelasan Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa saat sebelum UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi: “Pokok pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara, ialah begini.

Kedaulatan negara ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan yang dinamakan di sini: Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Jadi Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling tinggi, yang tidak terbatas kekuasaannya.

Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang menetapkan Undang Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan negara … Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan legislatif … „

Demikianlah pokok-pokok fikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada sistem parlementer atau bahaya “political paralysis “ pada sistem presidensial, apabila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR.

Para penyusun konstitusi
menamakannya „Sistem Sendiri“. Ahli politik menamakannya sistem semi-presidensial. Bahkan Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem semipresidensial eksekutif ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal dengan adanya Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Para perancang konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua, untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-pasalnya, tapi harus diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang melingkunginya. Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satu-satunya cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut.

Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen UUD 1945 dilakukan. …..” (Prof. Dr. Sofian Effendi mantan Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia)

Sejak amandemen UUD 1945 dan di gradasi nya MPR menjadi lembaga tinggi setara dengan lembaga tinggi negara dihilangkan nya GBHN , maka politik negara GBHN yang menjadi rujukan semua penyelenggara negara menjadi hilang ,GBHN merupakan kompas penunjuk arah didalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara telah hilang Apakah kita bisa menjawab atas pertanyaan: Presiden Joko Widodo menegaskan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar mendukung kebijakan politik negara dan tidak melakukan politik praktis. Memang benar Politik TNI adalah politik negara pertanyaan nya menjadi tidak sederhana apakah politik negara yang dimaksud oleh UUD amandemen itu ? siapa yang membuat politik negara ? Presiden ? DPR ? atau MPR ? Kalau Politik negara adalah Politik Presiden ada dimana klausul itu pada UUD amandemen ? selanjut nya menjadi pertanyaan besar apakah politik negara yang menysun Presiden ?atau siapa ? Sungguh dampak amandemen UUD akibat dirubah nya aliran pemikiran dan tidak singkron nya dengan Pembukaan UUD 1945 menjadi sebuah persepsi yang akan kacau balau didalam ketatanegaraan republik ini. Apakah kita akan berada pada ketidak pastian ? mari kita semua lebih mendalami apa yang terjadi sesungguh nya pada bangsa dan negara yang kita cintai ini ,apakah kita akan berada pada ketidak pastian kekacauan atau kita kembali pada Pancasila dan UUD 1945 naskah asli butuh sebuah keberanian bersama . Sejak amandemen UUD 1945 dan diganti nya UUD 2002 dan dengan segala kelicikan maka UUD 2002 masih juga dikatakan UUD 1945 , agar rakyat dan TNI tidak berontak strategi penipuam ini memang jitu sebab selama 20 tahun reformasi TNI ,POLRI , diam bahkan menikmati keadaan padahal apa yang dijaga nya itu Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak bermakna sejak Pasal 1 ayat2 UUD 1945 diamandemen .

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jusuf Kalla Sebut Presiden Pengganti Jokowi Harus Selesaikan Utang Triliunan

Next Post

Cak Imin: Saya Usul Tunda Pemilu untuk Menolong Kiai Ma’ruf Amin

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
3 Partai Pengusul Penundaan Pemilu 2024 Disebut Mendapat Sentimen Negatif

Cak Imin: Saya Usul Tunda Pemilu untuk Menolong Kiai Ma'ruf Amin

Dilaporkan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya, Profesor UGM: Kami Laporkan Balik

Dilaporkan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya, Profesor UGM: Kami Laporkan Balik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist