Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi pengacara Ormas Muslim HTI / Hizbut Tahrir, saat HTI mengajukan JR. Ke MK. Oleh sebab pembubaran HTI. Pada tahun 2018
Lalu tidak lama kemudian di 2019 Jusril menjadi pengacara Jokowi/ Jkw sebagai Capres Paslon No. 1 saat menghadapi JR. Paslon No. 2. PS/ Prabowo Subianto/ Sandi Uno Terhadap KPU. Seperti tanpa beban kepada kliennya Ormas Muslim HTI. Alasan Yustir IM saat itu, cukup simpel :
“Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI (Jokowi ) “.
Padahal mengusik Menkumham, selaku Pembantu Presiden, yang subtansial terhadap hal terkait dengan kebijakan pembubaran HTI melalui SK. Menkumham adalah kebijakan Jkw. Selaku pimpinan dari Sang Menkumham/ Kemenkumham
Lalu kini, setelah aktivis Muslim Prof. DR. Eggi Sudjana, SH., MSI. dan kawan – kawan untuk dan atas nama pemberi kuasa BTM./ Bambang Tri Mulyono, mencabut gugatan di PN. Jakarta Pusat, terkait objek perkara PMH. Dengan posita Jkw. menggunakan ijasah palsu dan petitumnya adalah tentang akibat hukumnya, yang serta merta ( uitvoorbaar bij vorraad ) yakni ketidak absahannya Jkw menjadi Presiden RI.
Dengan alat bukti penggugat berupa beberapa kopian ijasah ( SD. SMP dan SMA. ), yakni sejumlah ijasah yang dinyatakan didalam gugatan telah digunakan oleh Jkw. Adalah merupakan Ijasah – ijasah yang dituduh palsu atau dipalsukan dan telah digunakan sebagai persyaratan pendaftaran Jkw. di KPUD. Saat dirinya menjadi peserta Pilkada Kota Solo, Pilgub DKI dan persyaratan di KPU. saat jelang Pilpres 2014 dan di 2019.
Namun sepertinya statemen Yusril bak kicauan sekedar ” mengipasi “, yang isinya subtantif ; ” menyayangkan gugatan dicabut oleh Eggi Sudjana dan kawan – kawan para aktivis Muslim “.
Hal kicauan Yusril ini, bagi para pegiat juang lainnya atau para aktivis pendukung gugatan ini, diantaranya khususnya kami barisan Mujahid 212, yang pernah bersama – sama Yusril menjadi ma’mum didalam barisan kepemimpinan Tokoh Ulama Kharismatik, Imam Kami Habib Rizieq Shihab dan Yusril juga pernah bersama – sama kami menjadi Anggota di GNPF Ulama ( sekarang GNP Ulama ) menjadi cukup heran, mengapa jika ia memang setuju terhadap objek gugatan Eggi dan kawan – kawan, tidak memberi suport pada awal gugatan yang riil booming di berbagai media sosial ?
Lalu terhadap Yusril yang nota bene adalah seorang figur publik atau tokoh bangsa, apakah jika gugatan dimasukan kembali oleh para aktivis lainnya, kemudian Yusril akan suport atau membantu, setidaknya menjadi konseulling terhadap para Penggugat atau Yusril malah menjadi pengacara Jkw, seperti track record yang ada, walau oleh Undang – Undang Advokat, Yusril memang tidak terlarang untuk dirinya membela dan atau mengadvokasi siapapun subjek hukum. Hanya sebagai tokoh atau figur publik agak ” aneh ” langkah langkah yang demikian, jika dipandang dari sisi, moralitas dari seorang tokoh pigur publik bangsa, terlebih sudah mengeluarkan statemen hukumnya yang ” menyayangkan gugatan dicabut “






















