Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA – Jika beberapa individu sudah berkumpul menjadi massa, maka akan kehilangan logika. Demikian teori psikologi massa yang kita kenal.
Itulah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, usai pertandingan sepakbola BRI Liga 1 2022/2023 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Kedua tim memang musuh bebuyutan. Singo Edan takluk atas Bajul Ijo dengan skor 3:2. Aremania pun mengamuk!
Aremania yang tak puas karena tim kesayangannya kalah di kandang sendiri, sesuatu yang tak pernah terjadi dalam 23 tahun terakhir, merangsek ke tengah lapangan untuk mencari pemain dan ofisial. Polisi pun jadi sasaran amuk massa. Polisi kemudian menyemburkan gas air mata. Suporter panik. Mereka lari tunggang-langgang.
Akhirnya, tragedi itu pun terjadi. Banyak suporter terinjak-injak suporter lain dan sesak napas karena kehabisan oksigen saat hendak keluar dari stadion. Sebanyak 127 orang yang kesemuanya Aremania meregang nyawa, 2 di antaranya polisi. Sebanyak 180 orang lainnya sedang dirawat di rumah sakit.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta berdalih, polisi terpaksa melepaskan tembakan gas air mata karena terpaksa demi melindungi pemain dan ofisial dari amuk massa yang mulai tak terkendali.
Kerusuhan yang terjadi itu bermula dari hilangnya akal sehat massa suporter. Apalagi, seperti suporter Persebaya yang dikenal “bonek” (bondo nekat), Aremania pun dikenal sangat militan. Mereka musuh bebuyutan.
Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas Tragedi 1 Oktober di Malang ini?
Yang pertama tentu saja oknum-oknum suporter yang memicu kericuhan. Ini tentunya sanksinya pidana. Terutama yang memprovokasi massa dengan membawa bendera Persebaya yang sudah dicoret-coret ke tengah lapangan.
Kedua, klub atau Arema FC yang terbukti gagal melakukan pembinaan terhadap suporter. Pembinaan suporter adalah tanggung jawab klub. Sebab suporter adalah pemain ke-12 dalam sepakbola. Ini sanksinya bisa administratif, bisa pula pidana kalau memang ada kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ketiga, panitia pelaksana yang gagal melakukan antisipasi. Ini sanksinya tidak cukup administratif, tapi juga sanksi pidana bila memang ada kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Keempat, aparat keamanan yang dengan ceroboh langsung menembakkan gas air mata. Sanksinya, pertama sekali adalah copot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Hal ini supaya penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan secara objektif, transparan dan independen. Jika ditemukan indikasi pidana, maka polisi pun harus diproses secara hukum.
Apalagi FIFA dalam regulasinya tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion melarang penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa lainnya di stadion. Larangan itu tertuang dalam Bab III Pasal 19 tentang Steaward, tulis sebuah sumber.
Selain mencopot Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, BRI Liga 1 2022/2023 juga harus dihentikan sampai penyidikan atas kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang ini tuntas. PT Liga Indonesia Baru selaku operator tak cukup menghentikan kompetisi hanya 1 pekan, tetapi sampai penyidikan atas Tragedi 1 Oktober 2022 di Malang benar-benar tuntas dilakukan. Jangan sampai tragedi di Malang ini menjadi preseden buruk dan merembet ke tempat-tempat lain.
Korban sebanyak 127 orang bukan jumlah sedikit. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia. Siapa pun yang berkontribusi atas hilangnya nyawa manusia, harus diminta pertanggungjawaban. Itulah!





















