• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Trauma Kasus Cicak vs Buaya yang Terus Membayangi KPK

fusilat by fusilat
July 2, 2024
in News, Pojok KSP
0
Trauma Kasus Cicak vs Buaya yang Terus Membayangi KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta, Fusilatnews – Kasus Cicak versus Buaya, yang terjadi hingga tiga kali, ternyata hingga kini masih membayangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan lembaga antirasuah itu pun trauma. Akibatnya, KPK mengalami ketakutan jika hendak menangkap polisi atau jaksa yang terindikasi terlibat korupsi. Mereka takut dikriminalisasi.

Ihwal masih traumanya KPK dengan kasus Cicak vs Buaya tersebut tersirat dari pengajuan Ketua KPK Nawawi Pamolango yang kemudian dipertegas oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2024).

Diberitakan, dalam rapat kerja itu Nawawi Pomolango tiba-tiba mengungkapkan ada permasalahan terkait hubungan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni, soal koordinasi dan supervisi yang menjadi tugas KPK, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di forum yang sama, Alexander Marwata kemudian menjelaskan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Alexander juga menyebut, Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung jika ada polisi yang tertangkap KPK.

Dengan problem tersebut, Alex khawatir KPK tidak akan berhasil dalam memberantas korupsi. Apalagi, secara kelembagaan, regulasi, dan sumber daya manusia (SDM), KPK juga bermasalah.

Alex mengaku tidak tahu para penyidik KPK loyal kepada siapa. Itu dari sisi SDM.

Dari sisi kelembagaan, Indonesia tidak seperti Singapura atau Hongkong, misalnya, yang berhasil dalam memberantas korupsi, di mana negara-negara itu justru hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, satu lembaga itulah yang menangani.

Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga sekaligus yang menangani pemberantasan korupsi, yakni KPK, Polri dan Kejagung.

3 Jilid Cicak vs Buaya

Istilah Cicak vs Buaya dicetuskan pertama kali oleh Susno Duadji, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri saat itu, ketika terjadi perselisihan antara KPK dan Polri.

Susno menganalogikan KPK sebagai cicak yang kecil dan lemah, sedangkan Polri bak buaya yang besar dan kuat. Kasus Cicak vs Buaya terjadi hingga tiga kali atau tiga jilid.

Dikutip dari detik.com, 7 Mei 2021, kasus Cicak vs Buaya jilid 1 terjadi pada Juli 2009 atau di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perseteruan tersebut berawal dari isu yang beredar soal adanya penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.

Puncak kasus Cicak vs Buaya jilid 1 terjadi ketika Bareskrim Polri menahan dua Wakil Ketua KPK, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah. Penahanan dua komisioner KPK ini memantik reaksi keras dari para aktivis antikorupsi.

Dua pekan setelah Bibit-Chandra ditahan polisi, Presiden SBY angkat bicara. Menurut SBY, ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum saat itu, yakni Polri, Kejagung dan KPK.

Oleh karena itu, kata SBY, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yakni Polri, Kejagung dan KPK.

Tiga tahun kemudian, kasus Cicak vs Buaya kembali terjadi pada awal Oktober 2012, masih di pemerintahan SBY, yang dikenal dengan kasus Cicak vs Buaya jilid 2.

Kasus ini dipicu oleh langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Jumat (5/10/2012) malam, puluhan anggota Brigade Mobile (Brimob) Polri mengepung Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berniat menangkap salah satu penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan yang dituduh terlibat aksi penganiayaan berat saat masih bertugas di Polda Riau.

Para aktivis antikorupsi kembali beraksi atas aksi kepolisian yang mengepung Gedung KPK tersebut. Mereka membuat pagar betis di Gedung KPK dan mendesak agar Presiden SBY turun tangan.

Tiga hari kemudian, Presiden SBY angkat bicara. SBY sangat menyesalkan pengepungan Gedung KPK oleh puluhan personel Brimob itu.

Menurut SBY, apabila KPK dan Polri bisa memberikan penjelasan yang jujur dan jelas, kasus Cicak vs Buaya jilid 2 ini tidak akan terjadi.

Cicak vs buaya kembali muncul di era Presiden Joko Widodo pada 2015, atau kasus Cicak vs Buaya jilid 3. Sebelas hari setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Jumat (23/1/2015).

Lima jam setelah penangkapan Bambang Widjajanto, Presiden Jokowi memanggil Ketua KPK dan Wakapolri. Tiga jam kemudian, Jokowi memberikan pernyataan singkat.

Jokowi meminta kepada institusi Polri dan KPK memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

KPK yang didukung ratusan aktivis pro-pemberantasan korupsi pun dengan lantang memprotes tindakan Polri tersebut.

Kini, kasus Cicak vs Buaya yang pernah terjadi hingga tiga kali itu terus membayangi Pimpinan KPK. Mereka trauma. Mereka takut dikriminalisasi jika menangkap polisi atau jaksa. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gegara PDNS 2 Diretas, Pendaftar Seleksi Mandiri Jalur KIP Unair Tak Perlu Pakai Akun KIPK

Next Post

IPW Desak Kapolres Karo Sumut Usut Tuntas Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV

fusilat

fusilat

Related Posts

Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?
Feature

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG
Bencana

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia
Aya Aya Wae

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
Next Post
IPW Desak Kapolres Karo Sumut Usut Tuntas Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV

IPW Desak Kapolres Karo Sumut Usut Tuntas Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV

Dituduh Lakukan Tindak Asusila Kepada Anggota PPLN, Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP

Keputusan MA: Implikasi terhadap Pencalonan Kaesang - "Ketetapan KPU Usia 30 Tahun Per 1/4/2027"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi
News

Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi

by Karyudi Sutajah Putra
January 24, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews -  - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau...

Read more
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

January 21, 2026
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Siapa yang Menjaga Nunukan, hingga Bisa Masuk ke Wilayah Malaysia?

Siapa yang Menjaga Nunukan, hingga Bisa Masuk ke Wilayah Malaysia?

January 25, 2026
Judul Proyeknya Food Estate — Panennya Kelapa Sawit

Judul Proyeknya Food Estate — Panennya Kelapa Sawit

January 25, 2026
Akal, Rezeki, dan Kegelisahan Manusia

Akal, Rezeki, dan Kegelisahan Manusia

January 25, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Perencanaan Tanpa Ilmu, Ambisi Tanpa Ekologi

January 25, 2026
Prabowo Salah Ngitung : Mengalahkan McDonald’s, Tapi Belum Mengalahkan Gizi Buruk

Prabowo Salah Ngitung : Mengalahkan McDonald’s, Tapi Belum Mengalahkan Gizi Buruk

January 25, 2026
Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Siapa yang Menjaga Nunukan, hingga Bisa Masuk ke Wilayah Malaysia?

Siapa yang Menjaga Nunukan, hingga Bisa Masuk ke Wilayah Malaysia?

January 25, 2026
Judul Proyeknya Food Estate — Panennya Kelapa Sawit

Judul Proyeknya Food Estate — Panennya Kelapa Sawit

January 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist