• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Upah Minimum Provinsi 2025 Belum Bisa disahkan Pemprov Jakarta

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 12, 2024
in Layanan Publik, News
0
Upah Minimum Provinsi 2025 Belum Bisa disahkan Pemprov Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews– Pemerintah Provinsi Jakarta belum bisa mengesahkan Upah MInimum Jakarta karena munculnya ketidaksepakatanĀ  dari asosiasi pengusaha.

“Tanggal 9 (Desember), kami sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ya, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha,” kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengakui pihaknya telah sepakat untuk menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Hari, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat bersama pihak terkait, meliputi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi, untuk menentukan UMSP. Menurut dia, masih ada ketidaksepahaman antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam menentukan besaran UMSP

Ia menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan untuk menentukan sektor yang masuk dalam kategori bisa mendapatkan UMSP, sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Ketanakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sektor yang dimaksud harus memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, sektor yang dimaksud memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Nah, itu untuk menyamakan persepsi ini kan dari pandangan serikat pekerja dengan pengusaha kan betul-betul sama. Rujukannya dari mana, dasar kajianya dari mana. Ini kan untuk menyatukan ini kan enggak gampang,” kata Hari.

Hari mengatakan, serikat pekerja meminta ada 13 sektor yang diatur memiliki UMSP. Sementara itu, asosiasi pengusaha meminta hanya ada lima sektor yang diatur memiliki UMSP.

Adapun 13 sektor yang diminta serikat pekerja untuk memiliki UMSP adalah konstruksi, kimia energi dan pertambangan, logam elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, sebelas retail, kelistrikan, serta transportasi. Sementara lima sektor yang diinginkan oleh asosiasi pengusaha adalah otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate.

“Begitu dikembangkan tuh sebetulnya sudah sebagiannya 13 sektor yang diminta serikat itu sebetulnya sudah masuk. Namun memang dari 13 itu ada juga yang tidak masuk,” kata dia.

Karena itu, Hari mengatakan, pihaknya masih belum menentukan besaran UMSP. Pasalnya, sektor yang akan masuk di dalamnya masih belum sepenuhnya disepakati Dewan Pengupahan.

“Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMSP. Ditargetkan, penetapan itu dapat dilakukan sebelum 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah membocorkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku pada 2025. UMP Jakarta 2025 dipastikan mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketanakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Teguh mengaku telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta pada Selasa (10/12/2024) pagi. Dalam rapat itu, ia juga mengaku telah menandatangi Keputusan Gubernur tentang UMP 2025.

Ia menjelaskan, penentuan UMP Provinsi Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga dihitung dengan menggunakan formula Permenaker tersebut, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen.

“Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” kata dia di kawasan Kemayoran, Rabu (11/12/2024).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perilaku Jokowi Petantang-Petenteng Karena Otorisasi Peran Presiden

Next Post

Pemerintah Berencana Membangun Pabrik Metanol senilai 1,2 milyar dolar AS

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak
daerah

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai
Komunitas

PIKI Resmi Dideklarasikan dari Bandung, Maruarar Sirait: Konsolidasi Intelektual Kristen Bergerak ke Seluruh Indonesia

August 1, 2026
Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan
Feature

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Next Post
Menteri Bahlil Tuding Capres-Cawapres Tolak IKN Pikiran Sesat

Pemerintah Berencana Membangun Pabrik Metanol senilai 1,2 milyar dolar AS

Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Indonesia Bersiap Naikkan ke 12 Persen

Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Indonesia Bersiap Naikkan ke 12 Persen

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai

PIKI Resmi Dideklarasikan dari Bandung, Maruarar Sirait: Konsolidasi Intelektual Kristen Bergerak ke Seluruh Indonesia

August 1, 2026
Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

August 1, 2026
LAW FIRM EBEN HAEZAR–ANDIKA DAN FAHMI: CALON PENEGAK HUKUM HARUS BERINTEGRITAS, BUKAN SEKADAR KUASAI TEORI

LAW FIRM EBEN HAEZAR–ANDIKA DAN FAHMI: CALON PENEGAK HUKUM HARUS BERINTEGRITAS, BUKAN SEKADAR KUASAI TEORI

August 1, 2026
Mengapa Begal Marak di Bandung?

Mengapa Begal Marak di Bandung?

July 31, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai

PIKI Resmi Dideklarasikan dari Bandung, Maruarar Sirait: Konsolidasi Intelektual Kristen Bergerak ke Seluruh Indonesia

August 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist