Fusilatnews – Pemerintah Vietnam yang dipimpin oleh Partai Komunis baru-baru ini memperpanjang kebijakan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia yang berlandaskan Pancasila justru akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Mengutip Vietnam News pada Rabu (11/12/2024), Majelis Nasional Vietnam—setara dengan DPR RI—telah mengesahkan perpanjangan kebijakan penurunan tarif PPN hingga Juni 2025. Kebijakan ini melanjutkan program serupa yang telah berlaku sejak awal 2022.
Detail Kebijakan di Vietnam
Perpanjangan ini memungkinkan barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif PPN 10 persen untuk tetap menikmati tarif 8 persen selama enam bulan ke depan. Namun, pengurangan tarif tidak berlaku untuk sektor seperti real estat, perbankan, telekomunikasi, bahan bakar, dan produk lain yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
Menurut Kementerian Keuangan Vietnam, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan negara hingga 26,1 triliun dong Vietnam (sekitar 1,028 miliar dolar AS) pada semester pertama 2025. Meski demikian, langkah ini diharapkan dapat merangsang konsumsi domestik, mendukung bisnis, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan dari pajak lainnya.
Sejak diberlakukan pada 2022, penurunan tarif PPN telah membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Vietnam, termasuk meningkatkan total penjualan barang dan jasa hingga 19,8 persen dibandingkan tahun 2021.
Perbandingan Tarif PPN di Asia Tenggara
Berikut adalah tarif PPN atau VAT di beberapa negara Asia Tenggara:
- Kamboja: 10 persen
- Indonesia: 11 persen (naik menjadi 12 persen pada 2025)
- Laos: 10 persen
- Malaysia: Pajak penjualan 10 persen, pajak jasa 8 persen
- Filipina: 12 persen
- Singapura: 7 persen
- Thailand: 7 persen
- Brunei: 0 persen
- Vietnam: Dua tingkat, 5 persen dan 10 persen
- Myanmar: Mulai dari 5 persen hingga 100 persen untuk barang tertentu
- Timor Leste: PPN domestik 0 persen, impor 2,5 persen
Indonesia Naikkan Tarif PPN
Bertolak belakang dengan Vietnam, Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia bertahan di 10 persen sejak 1983 hingga 2022, sebelum naik menjadi 11 persen pada era Presiden Joko Widodo. Dengan kenaikan ini, tarif PPN di Indonesia akan melampaui beberapa negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura yang masing-masing menetapkan tarif 7 persen.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai dapat membebani masyarakat dan sektor usaha, terutama di tengah perlambatan ekonomi global. Sebaliknya, Vietnam mengambil langkah progresif dengan menurunkan tarif pajak untuk mendorong konsumsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
























