Jakarta-Fusilatnews – Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara digelar, Kamis (11/12/2025).
Pada acara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo (UHO) berkolaborasi dengan SETARA Institute dan Sustainable & Inclusive Governance Initiative (SIGI Initiative) ini dipaparkan temuan lengkap hasil penelitian mengenai praktik pertambangan nikel di dua lokasi utama, yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penelitian ini dihelat untuk menilai kondisi aktual penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab berdasarkan lima variabel Responsible Mining Assessment yang merujuk Responsible Mining Index (RMI) 2022, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), IRMA (The Initiative for Responsible Mining Assurance), serta kerangka nasional termasuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dengan posisi Indonesia yang menguasai proyeksi 62% pasokan nikel global dan Sultra sebagai salah satu pusat produksi nasional dengan sumber daya nikel sebesar 61,3 juta ton dan cadangan nikel sebesar 20,45 juta ton berdasarkan data Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Tahun 2024, penelitian ini menegaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut disertai risiko kerugian yang sangat besar, khususnya pada aspek lingkungan, keselamatan pekerja, dan rendahnya akuntabilitas bisnis.
“Riset menemukan bahwa terdapat 176 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Sultra, sementara proses perizinan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat masih menghadapi tantangan substansial,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian UHO Prof Ir Yani Taufik MSi PhD, didampingi Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dan Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) SETARA Institute-SIGI Initiative Nabhan Aiqani dalam rilisnya, Kamis (11/12/2025).
Penelitian ini, kata Prof Yani, menggunakan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan studi literatur, asesmen lapangan, Forum Group Discussion (FGD) multipihak, serta wawancara mendalam dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Lokus penelitian ini mencakup wilayah operasi lima perusahaan tambang di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (PT Cinta Jaya, PT Sumber Bumi Putra, PT Bumi Nikel Nusantara, PT Bumi Konawe Minerina, dan PT ANTAM) serta dua perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe (PT VDNI dan PT OSS),” jelasnya.
Temuan pertama, kata Yani, berkaitan dengan aspek “Policy Coherence”, baik horisontal maupun vertikal. “Pada tingkat Horizontal Coherence, sejumlah ketentuan nasional dinilai semakin regresif, termasuk pemusatan perizinan dan pengurangan peran pengawasan daerah. Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan sebagai pasal SLAPP karena dapat disalahgunakan untuk mempidanakan aktivitas yang dianggap menghalangi usaha. Kondisi ini bertentangan dengan jaminan partisipasi masyarakat dalam UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pemusatan perizinan melalui OSS (Online Single Submission) berdasarkan UU Cipta Kerja mengurangi pengawasan berlapis di tingkat provinsi dan kabupaten sehingga masyarakat kehilangan ruang untuk memberikan masukan maupun memantau aktivitas perusahaan,” paparnya.
SLAPP dimaksud adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation atau gugatan hukum strategis yang digunakan oleh pihak kuat (korporasi, pejabat dll) untuk membungkam, mengintimidasi, dan menguras sumber daya (finansial, psikologis) aktivis, jurnalis atau masyarakat yang mengkritik atau berpartisipasi dalam isu publik, sering kali di bidang lingkungan atau HAM, tanpa benar-benar mencari keadilan, melainkan untuk menghambat kebebasan berekspresi.
Pada sisi Vertical Coherence, kata Yani, sejumlah peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten masih mempertahankan norma progresif terkait audit lingkungan, keselamatan kerja, limbah, dan pemberdayaan masyarakat. “Namun perubahan kebijakan di tingkat pusat berpotensi melemahkan efektivitas aturan daerah tersebut,” sesalnya.
Pada variabel Responsible Mining Assessment, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menambahkan, temuan mencerminkan kesenjangan besar antara standar dan praktik.
“Dalam aspek perilaku bisnis, hampir seluruh perusahaan yang diteliti tidak memiliki kebijakan yang jelas mengenai antikorupsi, ESG (Environmental, Social, and Governance), HAM, maupun tata kelola rantai pasok. Sosialisasi awal kepada masyarakat umumnya tidak dilakukan, dan tumpang tindih IUP menjadi persoalan struktural yang memicu konflik lahan. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sistem OSS (Office of Strategic Services) menghilangkan ruang koordinasi sehingga pemda tidak mengetahui secara pasti siapa pemegang IUP dan bagaimana kegiatan perusahaan dijalankan. Program CSR (Corporat Social Responsibility)/PPM (Parts Per Million) yang dilakukan sebagian besar bersifat seremonial dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Pada variabel Kesejahteraan Masyarakat, kata Halili, riset mencatat perubahan drastis pada fungsi sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang. “Komunitas nelayan mengalami sedimentasi dan pencemaran pesisir yang membuat ruang tangkap semakin jauh dan membutuhkan waktu melaut dua hingga tiga hari. Di daratan, konversi lahan sawah menurunkan luas sawah produktif dari 5.000 hektare menjadi 1.500 hektare, menyebabkan petani kehilangan sumber penghidupan,” paparnya.
“Peningkatan kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), iritasi kulit, dan paparan debu merah terjadi khususnya di wilayah sekolah-sekolah dekat IUP. Akademisi UHO mencatat hilangnya tradisi lokal seperti metanduale akibat perubahan struktur sosial yang dipicu aktivitas pertambangan,” lanjut Halili.
Pada aspek Kondisi Kerja, kata Halili, penelitian menemukan keberadaan pekerja anak, lemahnya penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), serta ditemukannya kecelakaan kerja fatal yang tidak dilaporkan. “Ketimpangan tenaga kerja lokal dan luar sangat nyata, di mana pekerja lokal umumnya hanya mengisi posisi buruh kasar. Sistem kontrak dan outsourcing mendominasi hubungan kerja, sementara pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal sangat minim,” cetusnya.
Nabhan Awiani pun menambahkan, Variabel Tanggung Jawab Lingkungan menunjukkan pelanggaran yang bersifat sistemik. “Hampir seluruh lokasi mencatat pencemaran air dan laut, debu tambang yang ekstrem, sedimentasi yang tidak terkendali, serta peningkatan kasus kesehatan masyarakat. Sistem pengelolaan limbah seperti sediment pond ditemukan tidak berfungsi, sementara reklamasi pascatambang tidak dilaksanakan secara nyata meskipun ada dalam dokumen perusahaan. Hilangnya vegetasi dan terjadinya peningkatan suhu mikro dilaporkan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) serta masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe juga menemukan cemaran berbahaya dalam sampel air di sekitar smelter,” jelas Nabhan.
Pada variabel Indikator Lokasi Tambang, kata Nabhan, riset menemukan bahwa transparansi informasi hampir tidak tersedia. ‘Masyarakat, pemerintah desa, dan OPD kabupaten tidak memiliki akses pada informasi dasar seperti batas IUP, pemilik manfaat, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), maupun hasil pemantauan air dan udara. Tidak terdapat mekanisme keluhan formal, hotline, atau petugas penghubung masyarakat. Monitoring lingkungan tidak dilakukan secara reguler, dan ketika dilakukan, hasilnya tidak dikomunikasikan kepada publik,” sesal Nabhan.
Menurut Nabhan, keseluruhan temuan ini menunjukkan bahwa kelima variabel Responsible Mining Assessment belum terpenuhi, baik dari sisi tata kelola, perlindungan lingkungan, maupun pemenuhan hak asasi manusia. “Temuan juga memperlihatkan bahwa informasi mengenai smelter, yakni PT VDNI dan PT OSS, memiliki tingkat aksesibilitas publik yang sangat rendah,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Nabhan, riset menyampaikan sejumlah rekomendasi. Untuk pemerintah pusat, katanya, disarankan penguatan koherensi kebijakan nasional melalui revisi ketentuan dalam UU Minerba yang berpotensi disalahgunakan, sinkronisasi regulasi antar-kementerian, peningkatan transparansi industri ekstraktif melalui pengungkapan informasi minimum, serta penerapan uji tuntas HAM sebagaimana mandat Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yang akan digantikan oleh Perpres Penilaian Kepatuhan HAM pada Pelaku Usaha sebagai basis mandatori Uji Tuntas HAM.
“Pemerintah pusat juga direkomendasikan membentuk task force (gugus tugas) pengawasan dan peninjauan aspek lingkungan dan sosial di wilayah IUP Morosi, Mandiodo, dan smelter Molawe,” tuturnya.
Untuk pemerintah daerah, lanjut Nabhan, riset merekomendasikan pemulihan peran pengawasan terpadu antara provinsi, kabupaten, dan masyarakat; peninjauan ulang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan akselerasi penetapan regulasi terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); peninjauan izin terhadap pemegang IUP berdasarkan pada aspek responsible mining serta penguatan mekanisme keluhan publik melalui pembentukan kantor pengaduan lokal dan petugas penghubung desa.
“Pemerintah daerah juga diharapkan secara aktif menyusun baseline kesehatan dan lingkungan secara berkala serta menindaklanjuti laporan kecelakaan kerja dan ketenagakerjaan,” pinta Nabhan.
Kemudian, lanjut Nabhan, rekomendasi yang ditujukan kepada organisasi masyarakat sipil untuk memperluas pemantauan independen, advokasi dan dokumentasi kasus, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas; serta kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset lanjutan terkait dampak sosial-lingkungan dan pengembangan pedoman ilmiah pengendalian sedimentasi, rehabilitasi pesisir, serta penyusunan program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) yang partisipatif.
“Melalui rangkaian temuan ini, kegiatan diseminasi menegaskan perlunya pembenahan sistemik pada tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, terkhusus di dua lokasi yakni Morosi (Smelter) dan Mandiodo (tambang) agar selaras dengan kerangka pertambangan yang bertanggung jawab serta memastikan perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan penghormatan hak asasi manusia,” tandasnya.






















