Sebelum taping untuk channel Youtubenya, Gus Nur sempat membawa Bambang Tri Mulyono, ke toko Handphone di bilangan Jakarta Selatan, lalu membelikan sebuah HP sebagai hadiah untuknya. Terucap dari ucapan Bambang rasa bahagia, mendapatkan hadiah tersebut, yang sesungguhnya ia sangat butuhkan.
Gus Nur juga menanyakan persoalan pribadinya, terutama yang berkaitan dengan istri dan anaknya. Bambang mengungkapkan, keinginanannya untuk bisa bertemu dengan Istri dan anaknya. Sejak keluar penjara, ia belum bertemu. Kerinduannya, kepada mantan istri dan anaknya, terlihat dalam ucap dan raut wajahnya.
Rupanya, tidak lama setelah usai membuat Podcast tersebut, Gus Nur dan Bambang ditangkap polisi di hotelnya, dimana mereka menginap.
Bareskrim Polri telah menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10). Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.






















