Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Seisi ruang rapat Komisi III DPR heboh tahun 2005 lalu. Seorang anggota DPR bernama Anhar menyebut Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung saat itu, bak ustadz di kampung maling.
Ya, Kejaksaan Agung diasumsikan sebagai kampung maling, sementara Jaksa Agung bak ustadz yang mencoba menegakkan kebenaran di tengah kebobrokan lembaganya.
Kini, ihwal Kejaksaan Agung bak kampung maling kembali menggema ketika Korps Adhyaksa itu dipimpin St Burhanuddin. Pasalnya, sejumlah jaksa tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK, Rabu-Kamis (17-18/12/2025), KPK menangkap seorang jaksa di Banten yang terlibat pemerasan warga negara Korea Selatan. Dua jaksa lainnya tak berhasil ditangkap KPK. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kejagung kemudian menetapkan dua jaksa lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, sehingga tiga jaksa itu menjadi tersangka semua. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Ravaldo Valini, dan Kepala Sub Bagian di Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
KPK juga menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi yang diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU dengan mengancam akan memproses hukum para kepala dinas jika tidak memberikan sejumlah uang.
KPK juga menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarnan usai melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Alhasil, “khutbah” St Burhanuddin ihwal antikorupsi di jajarannya pun ibarat ustadz yang menyampaikan “khutbah” atau nasihat di kampung maling.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2006 hingga 2025 terdapat 51 jaksa yang ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi, 13 di antaranya ditangkap KPK. Sejak ST Burhanuddin menjabat Jaksa Agung pada 2019, sedikitnya 13 jaksa telah ditangkap dalam kasus korupsi.
Cicak vs Buaya
Penangkapan sejumlah jaksa oleh KPK ini tak pelak memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kembali perseteruan “cicak versus buaya” antara KPK dan Kejagung, seperti pernah terjadi antara KPK dan Polri saat KPK menangkap Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo beberapa waktu lalu.
Jika KPK vs Polri berupa penggerudukan gedung KPK oleh sejumlah oknum Polri, antara KPK vs Kejagung disinyalir berupa penarikan jaksa yang bertugas di KPK oleh Kejagung, sehingga KPK akan lumpuh dalam fungsi penuntutannya.
Padahal, langkah KPK menangkap sejumlah jaksa karena salah oknum-oknum jaksa itu sendiri. Pun institusi Kejaksaan.
Dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Korsen di Banten, misalnya, Kejagung hanya memberikan sanksi administratif terhadap ketiga oknum jaksanya. Sebab itu, KPK bergerak untuk menangkap ketiga jaksa tersebut.
Jika benar Kejagung menarik paksa jaksa-jaksanya yang bertugas di KPK, maka akan terbukti kekhawatiran publik ihwal “cicak vs buaya” antara KPK dan Kejagung.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























