Fusilatnews – Korupsi tidak selalu berwajah koper berisi uang, operasi tangkap tangan, atau transaksi gelap di balik pintu tertutup. Dalam banyak rezim modern, korupsi justru tampil rapi, legal, dan administratif. Ia bekerja lewat regulasi, stempel negara, dan bahasa pembangunan. Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah contoh paling gamblang dari korupsi tak kentara yang dilembagakan pada masa pemerintahan Joko Widodo.
PSN: Dari Instrumen Publik ke Alat Oligarki
PSN sejatinya dirancang untuk mempercepat proyek yang menyentuh kepentingan publik luas: bendungan, irigasi, energi, transportasi massal, dan ketahanan pangan. Namun di era Jokowi, definisi “strategis” mengalami penyempitan makna sekaligus pembelokan orientasi. Ia tidak lagi sepenuhnya soal kepentingan nasional, melainkan kepentingan siapa yang dekat dengan kekuasaan.
PIK 2 bukan proyek negara. Ia bukan infrastruktur dasar. Ia bukan kebutuhan rakyat. Ia adalah proyek properti dan pariwisata swasta milik konglomerasi Agung Sedayu Group (Aguan). Ketika sebagian kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai PSN dengan dalih ecotourism tropical coastland, negara secara sadar mengaburkan batas antara kepentingan publik dan keuntungan privat.
Di titik inilah korupsi tak kentara bekerja: tidak melanggar hukum secara kasat mata, tetapi merusak keadilan kebijakan secara substansial.
Legalisasi Keberpihakan
Status PSN bukan sekadar label. Ia membawa konsekuensi nyata:
percepatan perizinan,
kemudahan pembebasan lahan,
perlindungan politik,
serta legitimasi administratif yang menyingkirkan resistensi warga dan kritik lingkungan.
Dengan PSN, negara tidak lagi menjadi wasit, melainkan pemain yang membela salah satu kubu. Dalam konteks PIK 2, keberpihakan itu jelas: negara berdiri di belakang Aguan.
Inilah bentuk korupsi paling berbahaya: ketika kekuasaan digunakan untuk memindahkan risiko dari pemodal ke publik, dan memindahkan manfaat dari publik ke segelintir elite, tanpa perlu menyuap siapa pun secara langsung.
Jokowi dan Normalisasi Oligarki
Pemerintahan Jokowi sering membela diri dengan narasi teknokratis: investasi, lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi. Namun narasi itu gagal menjawab pertanyaan mendasar: mengapa negara harus turun tangan membela proyek properti elite?
Di sinilah Jokowi tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik. Di bawah kepemimpinannya, oligarki tidak lagi berada di luar negara, tetapi menyatu ke dalam kebijakan negara. PSN menjadi bahasa baru dari relasi lama antara kekuasaan dan modal, dengan wajah lebih modern dan sulit disentuh hukum.
Tidak heran jika publik merasakan paradoks: infrastruktur masif dibangun, tetapi ketimpangan sosial mengeras; regulasi diperbanyak, tetapi rasa keadilan menipis.
Mengapa PSN PIK 2 Akhirnya Dicabut?
Pencabutan status PSN PIK 2 bukanlah bukti keberhasilan koreksi kebijakan, melainkan pengakuan implisit bahwa penetapannya memang bermasalah. Proyek ini terlalu telanjang menunjukkan keberpihakan negara kepada pemodal. Manfaat publiknya kabur, sementara keuntungan privatnya mencolok.
Bagi pemerintahan pasca-Jokowi, mempertahankan PSN PIK 2 berarti:
mewarisi konflik sosial dan lingkungan,
menanggung risiko hukum,
serta mempertahankan simbol kolusi negara–oligarki.
Maka negara mundur. Bukan untuk membatalkan proyek, tetapi untuk mencuci tangan dari dosa kebijakan masa lalu.
Korupsi Tanpa Penjara
Kasus PIK 2 mengajarkan satu hal penting: korupsi modern tidak selalu membutuhkan pelanggaran hukum, cukup pembelokan tujuan hukum. Tidak ada OTT, tidak ada terdakwa, tidak ada vonis. Namun kerusakan yang ditinggalkan jauh lebih sistemik.
Inilah warisan paling problematik dari pemerintahan Jokowi: korupsi yang dinormalisasi lewat kebijakan, bukan disembunyikan di bawah meja.
Dan selama praktik ini tidak disebut dengan namanya yang tepat, demokrasi akan terus terkikis—perlahan, legal, dan nyaris tanpa suara.


























