Oleh M. Yamin Nasution, S.H.
Pemerhati Hukum
Disclaimer
Tulisan ini merupakan hasil refleksi dan analisis intelektual penulis terhadap sejarah pemikiran hukum tata negara Indonesia, khususnya pemikiran Prof. Dr. Mr. Soepomo. Kritik terhadap interpretasi tokoh-tokoh lain—seperti Adnan Buyung Nasution dan Marsilam Simanjuntak—tidak dimaksudkan untuk merendahkan kontribusi mereka dalam demokratisasi atau penegakan hak asasi manusia, melainkan untuk menegaskan pentingnya presisi historis, genealogis, dan konseptual dalam memahami konsep negara integralistik.
Pendekatan tulisan ini bersifat akademik dan normatif. Penulis tidak bermaksud membela atau menjustifikasi tindakan politik atau rezim tertentu, termasuk Orde Baru. Tujuan utamanya adalah menyediakan pembacaan yang lebih jujur, kontekstual, dan kritis terhadap sejarah pemikiran hukum Indonesia agar diskursus publik bertumpu pada fakta intelektual, bukan asumsi politis.
Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran hukum tata negara Indonesia, Prof. Dr. Mr. Soepomo hampir selalu ditempatkan dalam posisi defensif. Ia kerap dibaca bukan sebagai pemikir konstitusional pada zamannya, melainkan sebagai “biang ideologis” negara otoriter Orde Baru. Dua tokoh yang paling berpengaruh dalam konstruksi kritik ini adalah Adnan Buyung Nasution dan Marsilam Simanjuntak. Keduanya—dengan cara dan intensitas berbeda—mengaitkan konsep negara integralistik Soepomo dengan absennya jaminan hak asasi manusia serta menguatnya negara kekuasaan di bawah Soeharto.
Masalahnya bukan terletak pada kritik politik itu sendiri. Kritik terhadap negara kuat adalah sah, bahkan perlu. Persoalan mendasarnya adalah cara membaca sejarah pemikiran hukum. Kritik terhadap Soepomo kerap dilakukan melalui genealogical shortcut: melompat dari pidato BPUPKI tahun 1945 langsung ke praktik otoritarian Orde Baru, tanpa menelusuri konteks intelektual, tradisi ilmu hukum, dan horizon filosofis yang membentuk pemikiran Soepomo.
Tulisan ini berangkat dari tesis sederhana namun mendasar: Soepomo bukanlah Soeharto, dan negara integralistik yang ia maksud bukanlah totalitarianisme abad ke-20. Membaca Soepomo dengan kacamata Orde Baru bukan hanya ahistoris, tetapi juga menutup kemungkinan pembacaan yang jujur dan produktif terhadap fondasi intelektual negara hukum Indonesia.
Soepomo dan Tradisi Ilmu Hukum Belanda–Jerman
Soepomo memang belajar hukum di Belanda. Namun, menyimpulkan bahwa pemikirannya harus dibaca dalam tradisi liberal-konstitusional Anglo-Saxon adalah kesalahan awal. Sejak awal abad ke-19, ilmu hukum Belanda secara sistematis berada dalam orbit pemikiran Jerman, bukan Prancis.
Friedrich Carl von Savigny, pendiri Historische Rechtsschule, menjadi rujukan utama fakultas hukum di Belanda. Hukum tidak dipahami semata-mata sebagai produk legislasi, melainkan sebagai ekspresi kesadaran historis dan kehidupan sosial suatu bangsa. Dalam hukum pidana, van Hamel dan A.I. van Deinse menunjukkan bahwa perkembangan strafrecht Belanda tidak dapat dilepaskan dari konstruksi dogmatik Jerman, dengan rujukan utama pada Feuerbach, bukan tradisi Prancis.
A.I. van Deinse, dalam Strafreght (1824), menegaskan bahwa hukum pidana modern tidak boleh direduksi menjadi perintah penguasa, melainkan harus dipahami sebagai sintesis antara norma, pertanggungjawaban moral, dan rasionalitas hukum. Dalam pengertian ini, hukum justru berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara, bukan alat legitimasi kekuasaan.
Di titik ini tampak jelas kekeliruan mendasar dalam kritik yang menyamakan “pengaruh Jerman” dengan “benih otoritarianisme”. Pemikiran hukum Jerman tidak pernah monolitik. Ia terbelah secara internal antara aliran normatif-etis (Immanuel Kant), historis-organik (Savigny), dan kemudian positivistik-kekuasaan. Soepomo jelas berakar pada dua yang pertama, bukan yang terakhir.
Dialektika Jerman: Kant, Feuerbach, dan Wilhelm Ludwig von Grolman
Anggapan bahwa pemikiran Jerman identik dengan negara kekuasaan runtuh jika kita menengok perdebatan di jantung tradisi tersebut. Immanuel Kant, melalui Metaphysik der Sitten (1797), membangun negara hukum atas dasar rasionalitas apriori dan otonomi kehendak. Pendekatan ini kemudian dikritik oleh Johann Anselm von Feuerbach, yang mengembangkan asas nullum crimen, nulla poena sine lege sebagai fondasi kepastian hukum dan Rechtsstaat modern.
Perdebatan berlanjut dengan Wilhelm Ludwig von Grolman—guru sekaligus pengkritik Kant—yang menolak reduksi kesalahan pidana ke dalam skema kehendak apriori Kantian. Grolman menekankan pentingnya pengalaman empiris, kondisi konkret manusia, dan struktur sosial dalam menilai tanggung jawab pidana.
Perlu dicatat bahwa pemikiran pidana Kant tentang keadaan memaksa (overmacht)—yang tercermin dalam Pasal 48 KUHP—belum pernah ditafsirkan secara memadai dalam praktik hukum Indonesia. Ketidakgunaan pasal ini bukan berarti ketiadaan kasus, melainkan keterbatasan pemahaman konkret dalam penerapannya.
Dialektika Kant–Feuerbach–Grolman menunjukkan bahwa pemikiran hukum Jerman sejak awal merupakan arena perdebatan keras antara etika, pengalaman, dan pembatasan kekuasaan negara. Tradisi inilah yang membentuk konsepsi Rechtsstaat, bukan glorifikasi negara absolut. Soepomo berpikir dalam horizon dialektis ini, bukan dalam bayang-bayang totalitarianisme yang baru muncul puluhan tahun kemudian.
Negara Integralistik: Organisme Etis, Bukan Totalitarianisme
Dalam pidato-pidatonya di BPUPKI, Soepomo memperkenalkan negara integralistik sebagai kritik terhadap individualisme liberal atomistik. Negara, menurutnya, bukan kontrak mekanis antarindividu, melainkan kesatuan organis antara rakyat dan struktur kekuasaan.
Di sinilah kritik Adnan Buyung Nasution biasanya diarahkan. Negara integralistik dianggap meniadakan hak individu dan membuka ruang bagi negara tanpa pembatasan konstitusional. Kritik ini luput membedakan antara penolakan terhadap individualisme atomistik dan penolakan terhadap hak asasi manusia. Dua hal tersebut tidak identik.
Konsep integralistik Soepomo lebih dekat dengan filsafat negara Hegel, yang memandang negara sebagai aktualisasi etika objektif (Sittlichkeit), bukan sebagai alat dominasi. Negara tidak berada di atas hukum, melainkan menjadi medium realisasi nilai moral kolektif. Ini berbeda secara prinsipil dari Führerprinzip, di mana kehendak pemimpin menggantikan hukum.
Soepomo tidak pernah mengembangkan teori keadaan darurat atau kedaulatan absolut sebagaimana Carl Schmitt. Negara integralistik yang ia bayangkan bersifat ontologis dan etis, bukan cetak biru represif.
Hukum Adat, Warga Negara, dan Partisipasi
Konteks ini menjelaskan mengapa tulisan-tulisan Soepomo tentang hukum adat didominasi literatur Jerman. Rujukan seperti Otto von Gierke dan Georg Jellinek digunakan bukan karena ideologi, melainkan karena metodologi. Hukum adat tidak dapat dipahami melalui positivisme normatif sempit; ia menuntut pendekatan historis dan sosiologis yang telah lama dikembangkan dalam ilmu hukum Jerman.
Pengaruh serupa tampak dalam konsepsi kewarganegaraan Indonesia awal. Soekarno tidak memahami warga negara sebagai anggota pasif negara (Staatsangehöriger), melainkan sebagai subjek aktif yang memiliki hubungan konkret dan melekat dengan negara (Staatsbürger). Warga negara bukan sekadar objek pemerintahan, melainkan pelaku kehidupan bernegara.
Dalam teori politik modern, relasi ini dirumuskan sebagai ladder of citizen participation. Sherry R. Arnstein menunjukkan bahwa demokrasi tanpa partisipasi substantif mudah tereduksi menjadi prosedur kosong: warga negara hanya menjadi token, simbol, atau objek manipulasi, bukan mitra strategis (citizen control). Gagasan ini sejalan dengan intuisi para pendiri bangsa bahwa negara Indonesia dibangun atas keterlibatan aktif antara pemerintah dan rakyat.
Kesalahan Genealogis: Soepomo Bukan Soeharto
Di sinilah kritik yang menyalahkan Soepomo atas kediktatoran Soeharto runtuh secara konseptual. Tidak ada transmisi intelektual yang dapat dibuktikan antara Soepomo dan praktik kekuasaan Orde Baru. Soeharto bukan pembaca Hegel, bukan pewaris dialektika Kant–Feuerbach–Grolman, dan bukan pelaksana etika negara integralistik.
Orde Baru justru dibangun di atas positivisme kekuasaan, militerisme, dan kapitalisme kroni—semuanya bertentangan dengan prasyarat moral negara integralistik. Menyalahkan Soepomo atas Soeharto sama problematisnya dengan menyalahkan Rousseau atas Stalin: retorika politis yang menanggalkan presisi sejarah ide.
Negara Hukum Pascareformasi: Kritik Normatif
Dalam konteks pascareformasi, persoalan mendasar negara hukum Indonesia bukanlah kelebihan negara, melainkan kegagalan membangun integrasi etis antara kekuasaan dan warga negara. Reformasi memang memecah konsentrasi kekuasaan dan memperbanyak perangkat hukum, tetapi gagal mengaktifkan warga negara sebagai subjek konstitusional yang hidup.
Hak-hak dirumuskan secara normatif, prosedur dilembagakan, lembaga pengawas dilahirkan, namun partisipasi warga kerap berhenti pada tingkat simbolik: pemilu, konsultasi administratif, atau legitimasi formal tanpa daya pengaruh nyata. Dalam terminologi Arnstein, partisipasi semacam ini masih berada pada anak tangga bawah—tokenism dan manipulation—bukan pada kemitraan, delegasi kekuasaan, atau citizen control.
Padahal, dalam tradisi pemikiran Jerman yang memengaruhi Soepomo dan Soekarno, warga negara adalah subjek aktif dengan relasi timbal balik dan tanggung jawab konkret. Ketika negara pascareformasi berlindung di balik legalitas prosedural sambil melepaskan tanggung jawab substantif terhadap keadilan sosial, kritik terhadap Soepomo menjadi ironis. Negara integralistik yang ia bayangkan justru menuntut kehadiran negara yang bertanggung jawab secara moral dan partisipatif, bukan negara legalistik yang terfragmentasi dan menjauh dari warganya.
Penutup
Perdebatan tentang Soepomo bukan sekadar soal masa lalu, melainkan tentang bagaimana bangsa ini memperlakukan tradisi intelektualnya sendiri. Kritik yang sehat selalu berangkat dari pembacaan yang jujur. Ketika sejarah pemikiran hukum dijadikan alat legitimasi politik, yang lahir bukan pencerahan, melainkan simplifikasi berbahaya.
Kesalahan genealogis dalam membaca Soepomo melahirkan konsekuensi serius: delegitimasi terhadap seluruh tradisi pemikiran negara non-liberal seolah niscaya berujung pada otoritarianisme. Padahal, tradisi Jerman yang menjadi fondasi Soepomo justru menawarkan pemahaman negara sebagai bangunan etis, historis, dan bertanggung jawab.
Indonesia tidak lahir dari kontrak sosial ala Hobbes atau Locke. Ia lahir dari pergulatan kolonial, kemajemukan sosial, dan kebutuhan akan integrasi nyata. Dalam konteks inilah negara integralistik Soepomo harus dipahami: sebagai upaya merumuskan negara hukum yang berakar, bukan negara kekuasaan yang liar.
Menyamakan Soepomo dengan Soeharto bukan hanya keliru, tetapi juga malas secara intelektual. Ia menutup ruang diskusi yang lebih dewasa tentang relasi negara dan rakyat sebagai kesatuan yang saling mengikat secara moral dan konstitusional. Membaca ulang Soepomo dengan jernih tidak berarti menolak demokrasi; justru tanpa pembacaan jujur terhadap fondasi intelektualnya, hukum Indonesia akan terus terjebak dalam dikotomi palsu antara liberalisme abstrak dan negara kekuasaan.
Catatan Kritik
Pokok kritik Adnan Buyung Nasution dapat diringkas dalam tiga hal:
- Anti-individualisme: Negara integralistik dianggap menyubordinasikan hak individu ke dalam kepentingan kesatuan negara dan menolak liberalisme konstitusional.
- Legitimasi negara kuat: Negara dipahami menyerap rakyat, meniadakan oposisi, dan mempersonifikasikan kehendak rakyat pada pemimpin.
- Unsur kejawen: Ikatan gaib antara pemimpin dan rakyat dipandang sebagai mistifikasi kekuasaan yang menutup kritik rasional.
Kritik Marsilam Simanjuntak:
- Soepomo dianggap arsitek ideologis negara otoriter.
- Integralistik disamakan dengan totalitarianisme dan dikaitkan langsung dengan fasisme pra-1945.
Kesimpulan Marsilam: otoritarianisme Orde Baru dianggap konsekuensi logis pemikiran Soepomo.
Catatan Rujukan
- Friedrich Carl von Savigny, Vom Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft, 1814.
- A.I. van Hamel, Inleiding tot de studie van het Nederlandsche Strafrecht, 1889.
- A.I. van Deinse, Strafreght, 1824.
- P.J.A. von Feuerbach, Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts, 1801.
- W.L. von Grolman, System des deutschen Strafrechts, 1818.
- Soepomo, Risalah Sidang BPUPKI, 1995.
- Adnan Buyung Nasution, The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia, 1992.
- G.W.F. Hegel, Grundlinien der Philosophie des Rechts, 1821.
- Otto von Gierke, Das deutsche Genossenschaftsrecht, 1868.
- Georg Jellinek, Allgemeine Staatslehre, 1900.
- Sherry R. Arnstein, “A Ladder of Citizen Participation,” 1969.
- Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia, 1978; Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia, 1972.

Oleh M. Yamin Nasution, S.H.
























