Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Marbot Musala
Jakarta – Belum reda amarah publik terhadap predator seks bernama Azhari (51), kini amarah publik membuncah lagi akibat munculnya predator seks baru: Abdul Khalim Fadlun (55).
Ini baru fenomena di permukaan saja. Fakta yang belum terungkap diyakini jauh lebih besar.
Ya, munculnya predator-predator seks di pondok pesantren sepertinya sudah menjadi fenomena gunung es di dasar lautan saat ini. Yang tampak di permukaan baru pucuknya saja secuil, sementara badan gunung yang jauh lebih besar ada di dasar lautan.
Fenomena itu menyebar di seluruh Indonesia. Yang fenomenal terjadi di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Pekalongan.
Belum lama ini, polisi menangkap Azhari, pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, gegara menjadi predator seks atas sedikitnya 50 santriwatinya.
Belakangan, polisi menangkap Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Abdul Khalim Fadlun di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, karena menjadi predator seks atas sedikinya 25 santriwati yang terjadi sejak 2008 lalu.
Kementerian Agama telah mencabut izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Pati, sementara Ponpes Padepokan Padang Ati di Pekalongan tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama alias ilegal.
Musabab dan Solusi
Mengapa kekerasan seksual kerap terjadi di ponpes atau lembaga pendidikan keagamaan?
Banyak pakar yang mengatakan karena relasi kuasa. Para pimpinan ponpes banyak yang mengidentifikasi dirinya sebagai raja kecil yang bebas melakukan apa saja terhadap santriwati yang mereka anggap sebagai rakyat jelata.
Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah juga relatif lemah. Apalagi terhadap ponpes ilegal atau tak berizin. Buktinya, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes-ponpes.
Sebab itu, dengan ini penulis mengusulkan dua hal untuk mengatasi kasus kekerasan di ponpes.
Pertama, setiap ponpes wajib membentuk satuan tugas anti-kekerasan seksual. Anggotanya bukan saja dari unsur internal seperti pengasuh atau pengajar, melainkan juga unsur eksternal seperti wali atau orangtua santri, dan dari pemerintah, katakanlah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kedua, setiap ponpes wajib mempunyai kurikulum antikekerasan seksual. Dengan adanya mata pelajaran antikekerasan seksual, niscaya santri atau santriwati akan berani menolak bahkan melawan jika berhadapan dengan predator seksual. Tak perduli dia pengasuh, pengajar, atau bahkan pendiri atau pemilik ponpes sekalipun.
Ketiga, pelaku kekerasan seksual di ponpes harus dihukum lebih berat daripada pelaku kekerasan seksual di luar ponpes. Tujuannya, untuk menciptakan detterent effect atau efek jera bagi pelakunya, dan shock teraphy atau terapi kejut bagi calon pelaku atau yang lainnya.
Keempat, perlu adanya assesment yang dibarengi dengan penerbitan sertifikat antikerasan seksual terhadap calon pengasuh/pengajar di setiap ponpes.
Kelima, perlu adanya pakta integritas bagi semua calon pengasuh/pengajar ponpes yang berisi kesediaan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan, diproses hukum, hingga dikebiri jika terbukti melakukan kekerasan seksual di ponpes.
Kiai kok ‘ngaceng” (ereksi)-an?

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Marbot Musala





















