Fusilatnews – Udara bersih merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan pemberian negara, melainkan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhinya.
Di Cirateun RT 01/01, Kelurahan Isola, Kota Bandung, hak tersebut justru terancam sejak berdirinya proyek MOTAH-65. Udara pegunungan yang sebelumnya memberi kualitas hidup sehat kini tercemar asap pembakaran limbah plastik yang berlangsung hampir setiap hari. Pencemaran ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat.
Ironisnya, pencemaran ini bersumber dari kebijakan pemerintah daerah. Berdasarkan keterangan Lurah Isola, MOTAH-65 disebut sebagai aset APBD Kota Bandung. Klaim tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum apabila pendirian dan operasionalnya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Perizinan Lingkungan
UU PPLH secara tegas mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 menyatakan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat izin usaha dan/atau kegiatan.
Fakta tidak adanya izin bangunan, tidak adanya surat keputusan penetapan lokasi pembuangan sampah, serta ketiadaan dokumen lingkungan menunjukkan adanya pelanggaran administratif yang serius. Bahkan, Pasal 109 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan demikian, jika MOTAH-65 beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, maka secara hukum proyek tersebut cacat yuridis sejak awal.
Larangan Pembakaran Sampah dan Limbah Plastik
Pembakaran sampah secara terbuka bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 secara eksplisit melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk dengan cara pembakaran.
Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (2) menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi setiap pihak tanpa kecuali, termasuk pemerintah. Asap dari pembakaran limbah plastik mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kualitas udara ambien dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, aktivitas pembakaran di MOTAH-65 dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup.
Tanggung Jawab Negara dan Pejabat Pemerintahan
UU PPLH menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan lingkungan hidup. Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ayat (2) memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ketika pemerintah daerah justru menjadi pelaku pencemaran, maka telah terjadi konflik peran negara: dari pelindung menjadi pelanggar. Dalam doktrin hukum administrasi negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), yang membuka ruang gugatan hukum oleh warga.
Asas Kehati-hatian dan Keadilan Antargenerasi
Pasal 2 UU PPLH menegaskan asas kehati-hatian dan asas keadilan antargenerasi. Mengabaikan risiko kesehatan akibat pembakaran limbah plastik berarti mengorbankan generasi hari ini dan masa depan. Negara tidak berhak mempertaruhkan keselamatan rakyat demi dalih efisiensi atau pengelolaan aset.
Urgensi Penegakan Hukum Lingkungan
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat dasar hukum yang kuat untuk:
Penghentian segera seluruh aktivitas pembakaran limbah di MOTAH-65.
Evaluasi dan audit hukum atas legalitas pendirian dan operasional proyek.
Penerapan sanksi administratif, perdata, atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 hingga Pasal 109 UU PPLH.
Pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh berlindung di balik status “aset daerah” untuk melanggar hukum. Udara bersih adalah hak rakyat, dan ketika hak itu dirampas oleh kebijakan negara sendiri, maka penegakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional.


























