• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Udara Bersih yang Dilanggar Negara (Tinjauan Hukum Lingkungan atas Proyek MOTAH-65 di Kota Bandung)

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 21, 2025
in Crime, daerah, Feature
0
Motah: Ketika Pemkot Lempar Tanggung Jawab dan Warga Dipaksa Menanggung Racun
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Udara bersih merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan pemberian negara, melainkan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhinya.

Di Cirateun RT 01/01, Kelurahan Isola, Kota Bandung, hak tersebut justru terancam sejak berdirinya proyek MOTAH-65. Udara pegunungan yang sebelumnya memberi kualitas hidup sehat kini tercemar asap pembakaran limbah plastik yang berlangsung hampir setiap hari. Pencemaran ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat.

Ironisnya, pencemaran ini bersumber dari kebijakan pemerintah daerah. Berdasarkan keterangan Lurah Isola, MOTAH-65 disebut sebagai aset APBD Kota Bandung. Klaim tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum apabila pendirian dan operasionalnya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Perizinan Lingkungan

UU PPLH secara tegas mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 menyatakan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat izin usaha dan/atau kegiatan.

Fakta tidak adanya izin bangunan, tidak adanya surat keputusan penetapan lokasi pembuangan sampah, serta ketiadaan dokumen lingkungan menunjukkan adanya pelanggaran administratif yang serius. Bahkan, Pasal 109 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Dengan demikian, jika MOTAH-65 beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, maka secara hukum proyek tersebut cacat yuridis sejak awal.

Larangan Pembakaran Sampah dan Limbah Plastik

Pembakaran sampah secara terbuka bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 secara eksplisit melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk dengan cara pembakaran.

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (2) menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi setiap pihak tanpa kecuali, termasuk pemerintah. Asap dari pembakaran limbah plastik mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kualitas udara ambien dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, aktivitas pembakaran di MOTAH-65 dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Negara dan Pejabat Pemerintahan

UU PPLH menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan lingkungan hidup. Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ayat (2) memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ketika pemerintah daerah justru menjadi pelaku pencemaran, maka telah terjadi konflik peran negara: dari pelindung menjadi pelanggar. Dalam doktrin hukum administrasi negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), yang membuka ruang gugatan hukum oleh warga.

Asas Kehati-hatian dan Keadilan Antargenerasi

Pasal 2 UU PPLH menegaskan asas kehati-hatian dan asas keadilan antargenerasi. Mengabaikan risiko kesehatan akibat pembakaran limbah plastik berarti mengorbankan generasi hari ini dan masa depan. Negara tidak berhak mempertaruhkan keselamatan rakyat demi dalih efisiensi atau pengelolaan aset.

Urgensi Penegakan Hukum Lingkungan

Berdasarkan uraian tersebut, terdapat dasar hukum yang kuat untuk:

  1. Penghentian segera seluruh aktivitas pembakaran limbah di MOTAH-65.

  2. Evaluasi dan audit hukum atas legalitas pendirian dan operasional proyek.

  3. Penerapan sanksi administratif, perdata, atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 hingga Pasal 109 UU PPLH.

  4. Pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh berlindung di balik status “aset daerah” untuk melanggar hukum. Udara bersih adalah hak rakyat, dan ketika hak itu dirampas oleh kebijakan negara sendiri, maka penegakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cirateun ; “Udara yang Dirampas atas Nama Aset Pemkot Bandung”

Next Post

Ustadz di Kampung Maling Kembali Menggema

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Next Post
Siapa yang Diprioritaskan Tuhan?

Ustadz di Kampung Maling Kembali Menggema

PT Pantai Indah Kapuk Dua (Milik Aguan) Menguasai Mayoritas Saham di Perusahaan Pemilik HGB Laut Tangerang

PSN PIK 2 dan Korupsi Tak Kentara Era Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist