Oleh: Ali Syarief
Pengesahan Undang-Undang Kepolisian yang baru kembali memunculkan pertanyaan klasik dalam politik Indonesia: apakah sebuah regulasi dibuat untuk memperkuat institusi, atau justru untuk mengakomodasi kepentingan individu tertentu?
Pertanyaan itu mengemuka setelah revisi UU Polri menaikkan batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk memberikan ruang yang lebih panjang bagi seorang Kapolri untuk tetap menjabat. Secara formal, pemerintah menyatakan perubahan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi, peningkatan profesionalisme, serta penyesuaian dengan kebutuhan institusi keamanan yang semakin kompleks. Namun dalam politik, persepsi publik sering kali lebih kuat daripada penjelasan resmi.
Dan persepsi yang berkembang saat ini adalah satu: UU Polri baru tampak seperti karpet merah bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Politik Selalu Tentang Momentum
Tidak ada aturan yang lahir di ruang hampa. Setiap produk hukum selalu lahir dalam konteks politik tertentu.
Ketika usia pensiun Kapolri diperpanjang pada saat Kapolri yang sedang menjabat akan segera memasuki batas usia pensiun lama, publik tentu berhak bertanya. Mengapa perubahan itu dilakukan sekarang? Mengapa bukan beberapa tahun lalu? Mengapa tidak menjadi bagian dari reformasi menyeluruh terhadap sektor keamanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sah dalam negara demokrasi.
Secara teoritis, kenaikan usia pensiun dapat dibenarkan. Banyak negara juga melakukan hal serupa demi mempertahankan pengalaman dan kapasitas pimpinan institusi. Namun persoalannya bukan pada substansi semata, melainkan pada momentum politik yang menyertainya.
Ketika sebuah aturan menghasilkan manfaat langsung bagi pejabat yang sedang menjabat, sulit menghindari kesan bahwa regulasi tersebut dibuat dengan tujuan yang sangat spesifik.
Reformasi atau Personalisasi Kekuasaan?
Sejak Reformasi 1998, salah satu agenda utama bangsa ini adalah membangun institusi yang lebih kuat daripada individu. Negara tidak boleh bergantung pada satu figur, betapapun hebatnya figur tersebut.
Dalam semangat itulah mekanisme regenerasi kepemimpinan menjadi penting. Regenerasi bukan sekadar pergantian orang, melainkan cara memastikan organisasi tetap sehat, kompetitif, dan tidak terjebak pada kultus individu.
Karena itu, ketika ruang perpanjangan jabatan semakin diperluas, muncul kekhawatiran bahwa institusi justru bergerak ke arah sebaliknya: memperpanjang dominasi figur tertentu.
Pertanyaannya sederhana. Jika memang banyak jenderal berkualitas di tubuh Polri, mengapa regenerasi harus ditunda?
Bukankah salah satu ukuran keberhasilan seorang pemimpin adalah kemampuannya melahirkan penerus?
Hak Prerogatif Presiden
Pendukung revisi UU ini berargumen bahwa perpanjangan jabatan tidak otomatis terjadi. Presiden tetap memiliki hak prerogatif untuk mempertahankan atau mengganti Kapolri.
Secara hukum, argumen itu benar.
Namun politik tidak hanya berbicara tentang apa yang mungkin dilakukan, melainkan juga tentang insentif yang diciptakan oleh sebuah aturan.
UU baru telah membuka pintu yang sebelumnya tertutup. Dan ketika pintu itu terbuka, publik secara wajar akan menduga bahwa ada kemungkinan seseorang memang dipersiapkan untuk melewatinya.
Karena itu, perdebatan bukan lagi soal legalitas, melainkan soal etika politik dan tata kelola pemerintahan.
Bayang-Bayang Jokowi Masih Ada
Yang menarik, polemik ini muncul di tengah kuatnya persepsi bahwa sejumlah institusi strategis negara masih dipenuhi figur-figur yang lahir dan tumbuh pada era kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Listyo Sigit sendiri merupakan salah satu pejabat yang identik dengan periode tersebut. Ia dipercaya memimpin Polri sejak 2021 dan menjadi salah satu pilar penting stabilitas politik selama masa pemerintahan Jokowi.
Di era Presiden Prabowo Subianto, publik sebenarnya menunggu tanda-tanda lahirnya konfigurasi kekuasaan yang baru. Pergantian elite merupakan salah satu indikator bahwa sebuah pemerintahan benar-benar memiliki arah dan karakter sendiri.
Karena itu, jika perpanjangan masa jabatan Kapolri benar-benar terjadi, sebagian kalangan akan melihatnya sebagai sinyal bahwa kesinambungan politik lebih dipilih dibandingkan dengan regenerasi kepemimpinan.
Menguji Komitmen Reformasi
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka kepada Listyo Sigit Prabowo. Ia bisa saja dinilai berhasil oleh sebagian pihak dan dikritik oleh pihak lain. Itu hal yang wajar.
Yang lebih penting adalah prinsip yang sedang diuji.
Apakah Indonesia masih berpegang pada semangat reformasi yang menempatkan institusi di atas individu?
Ataukah kita mulai memasuki fase baru di mana aturan-aturan negara semakin lentur untuk mengakomodasi kebutuhan para pemegang jabatan?
UU Polri yang baru mungkin sah secara hukum. Namun legitimasi politiknya akan terus diperdebatkan selama publik melihat adanya penerima manfaat yang terlalu jelas dari perubahan tersebut.
Dan selama pertanyaan itu belum terjawab secara meyakinkan, revisi UU Polri akan terus dipandang bukan sekadar reformasi kelembagaan, melainkan karpet merah yang digelar untuk memperpanjang langkah seorang Kapolri menuju masa jabatan yang lebih panjang.





















