Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Setelah mencermati Seminar Konstitusi yang diadakan oleh MPR dalam rangka memperingati Hari Konstitusi, di Ruang Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025, muncul pernyataan dari Saudara Jakob Tobing—sosok yang selama ini dikenal sebagai motor penggerak amandemen UUD 1945.
Sebuah Penghinaan
Pernyataan Jakob Tobing bahwa UUD 1945 dibuat untuk kepentingan Jepang, tanpa mengandung unsur hak asasi manusia (HAM) dan pemilu, merupakan penghinaan terhadap para pendiri bangsa dan negara.
Yang mengecewakan, Ketua MPR dan anggota-anggota MPR—baik dari DPR maupun DPD—tidak memberikan reaksi ataupun protes.
Lebih disayangkan lagi, PDIP sebagai partai yang mengaku menjunjung ajaran Soekarno justru diam. Padahal, jika kita memahami pikiran Soekarno secara utuh, seluruh ajarannya bermuara dan mengkristal dalam UUD 1945. Ironisnya, penghinaan ini justru datang dari mantan Ketua Fraksi PDIP pada saat amandemen dilakukan.
Bisa jadi, Ibu Megawati tidak memahami bahwa amandemen yang ia tandatangani justru berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta.
Amandemen itu mencabut dasar filosofis bangsa — Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm Pancasila — yang merupakan roh bangsa. Jika Megawati memahami hal ini, maka pendirian BPIP pun menjadi tidak berguna, sebab ideologi Pancasila telah diganti oleh mereka yang tidak memahami maknanya.
Hal ini tampak jelas ketika Jakob Tobing menyatakan bahwa UUD 1945 tidak mengandung HAM. Pernyataan tersebut keliru. Pancasila justru sarat dengan nilai-nilai hak asasi manusia, meski bukan dalam pengertian yang diadopsi PBB.
HAM versi Indonesia bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, dan keseimbangan alam semesta, sehingga nilai-nilainya bersifat Ilahiah. Berbeda dengan HAM versi PBB yang bersumber dari manusia dan materialisme semata.
Perjuangan Suci Kembali kepada UUD 1945
Kembali kepada Konstitusi Proklamasi 1945 bukanlah langkah mundur, melainkan perjuangan suci untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan menyelamatkan Negara Proklamasi yang lahir atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.
Para pendiri bangsa dengan sadar memilih sistem pemerintahan yang khas Indonesia — sistem MPR — bukan sistem presidensial atau parlementer.
Menjiplak Sistem Luar: Demokrasi Liberal
Amandemen UUD 1945 telah memaksa bangsa ini mengenakan “baju buatan luar negeri” yang tidak sesuai dengan tubuh dan jiwa bangsa Indonesia. Sistem demokrasi liberal yang kita anut sekarang telah menumbuhkan budaya politik yang memecah belah, mengajarkan kebohongan, caci maki, dan permusuhan antar saudara demi kekuasaan.
Nilai-nilai luhur bangsa seperti kesopanan, hormat kepada orang tua, kesetiakawanan sosial, dan gotong royong perlahan terkikis. Kita dipaksa menjadi bangsa yang sekuler dan individualistis, terkotak-kotak oleh warna partai dan kepentingan.
Tersandung Batu yang Sama
Bangsa ini seakan mengulangi kesalahan masa lalu di era 1950-an, ketika liberalisme membawa kesengsaraan bagi rakyat. Apakah kita akan tersandung pada batu yang sama untuk kedua kalinya?
Hanya pemimpin yang memahami amanat penderitaan rakyat yang mampu menyadarkan bangsa ini, membuka “baju kepalsuan” dan kembali pada jati diri sejati Indonesia.
Amandemen UUD 1945: Sebuah Tindakan Anarkis
Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999–2002) telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi presidensial. Padahal, sistem ini tidak pernah dimaksudkan oleh BPUPKI maupun PPKI ketika menetapkan UUD 1945.
Mengubah sistem MPR menjadi sistem presidensial serta menghapus Penjelasan UUD 1945 adalah tindakan yang memutus tali sejarah bangsa—sebuah bentuk anarkisme konstitusional.
Negara Persatuan Diganti Individualisme
Menurut ajaran Spinoza, Adam Müller, Hegel, dan Gramsci tentang teori integralistik, negara seharusnya menjamin kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan kepentingan individu atau golongan.
Pandangan ini juga sejalan dengan Soepomo yang dalam sidang BPUPKI (31 Mei 1945) menegaskan bahwa negara Indonesia harus berdasar atas “paham integral”, yakni negara yang menyatu dengan seluruh rakyatnya dan mengatasi kepentingan golongan manapun.
Sifat Tata Pemerintahan Integralistik Dihabisi
Dalam konsep Soepomo, pemimpin dan rakyat bersatu jiwa—manunggaling kawula lan gusti—dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pemimpin diibaratkan sebagai bapak dalam keluarga yang menjaga keseimbangan masyarakatnya.
Bung Hatta menafsirkan kolektivisme ala Indonesia sebagai semangat tolong-menolong dalam kehidupan desa: kepemilikan bersama atas alat produksi dan kerja bersama demi kepentingan bersama.
Syura dan Musyawarah
Demokrasi asli Indonesia berpijak pada dua prinsip: syura (musyawarah) dan massa protest (hak rakyat untuk menolak ketidakadilan). Negara kekeluargaan yang digagas Hatta—Negara Pengurus—adalah wadah konstitusional untuk mewujudkan demokrasi asli tersebut dalam konteks modern.
Bung Karno, Bung Hatta, dan Soepomo sepakat bahwa Republik Indonesia berdiri atas dasar kekeluargaan, gotong royong, dan kolektivisme—bukan liberalisme individualistis.
Hilangnya Kedaulatan Rakyat
Amandemen ketiga dan keempat UUD 1945 menghapus peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat. Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, dan MPR kehilangan kedudukan sebagai locus of power.
Sistem MPR sejatinya mencerminkan semangat kekeluargaan dan gotong royong bangsa Indonesia. Dengan adanya GBHN, presiden bekerja berdasarkan amanat rakyat dan harus bertanggung jawab kepada MPR. Setelah amandemen, sistem ini hancur. Presiden kini bebas menjalankan politiknya sendiri, tanpa kontrol kedaulatan rakyat.
Demokrasi langsung telah menumbuhkan politik perpecahan, bukan persatuan; persaingan, bukan gotong royong.
Pancasila Dicangkok dengan Liberalisme dan Kapitalisme
Mencangkokkan Pancasila dengan demokrasi liberal dan kapitalisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila. UUD 1945 hasil Proklamasi adalah konstitusi yang lahir dari doa, perenungan, dan perjuangan spiritual para pendiri bangsa—bukan hasil kompromi politik jangka pendek.
Kesimpulan: UUD 1945 Itu Keramat
“Alangkah keramatnya, tuan-tuan dan nyonya-nyonya yang terhormat, undang-undang dasar bagi suatu bangsa…”
— Bung Karno, Sidang BPUPKI, 1945
UUD 1945 adalah hasil perjuangan panjang, perdebatan besar, bahkan pengorbanan darah dan air mata. Ia lahir dengan izin Allah SWT sebagai fondasi bangsa yang merdeka, berketuhanan, dan berkeadilan.
Mereka yang mengamandemen tanpa memahami ruh Pancasila sejatinya telah membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertanyaannya: apakah kita akan terus membiarkan Indonesia berjalan menuju kehancurannya sendiri?

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
























