Oleh: M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
Indonesia Adalah negara hukum, demikianlah bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD-NRI 1945, namun, pada tataran praktis tingkat kepercayaan masyarakat sangat rendah, memalukan, memilukan dan menyedihkan.
Begitulah buruknya wajah hukum di negara hukum Indonesia. Bagaimana tidak, bila seorang rakyat jelata kehilangan ayam, maka di butuhkan menjual kambing agar proses penegakan hukum berjalan, bahkan istilah “NO VIRAL, NO JUSTICE” di sebut oleh Kapolri. Ungkapan tersebut menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di negri ini.
Visi Misi ketiga pasang Capres telah dapat di akses, secara lisan bahwa ketiga pasangan kandidat tersebut berkomitmen sangat baik untuk menegakkan hukum lebih baik, khususnya dalam pemberantasan Korupsi.
Namun, tahukan Anda bahwa pencuri sekalipun beranggapan bahwa apa yang dilakukan adalah hal yang baik bagi dirinya dan kelompoknya.
AMBIGUITAS terdapat dengan dua Pasangan Capres yaitu Ganjar dan Mahfud MD dan Pasangan Prabowo dan Gibran, dimana isu korupsi yang besar, Ganjar dan Mahfud MD adalah sama-sama orang yang berlatar belakang Pendidikan hukum, bahkan Mahfud MD Adalah pemilik gelar Professor Hukum, namun, pada Visi Misi nya tidak secara tertulis mendorong Rancangan Undang-Undangan Perampasan Aset Korupsi (RUU Perampasan Aset Korupsi). Hal ini menunjukkan ketidak seriusan memberantas korupsi, dan isu-isu korupsi yang di angkat oleh Mahfud MD hanyalah sebuah manipulasi demi mearaup suara rakyat.
Sedangkan Visi Misi pasangan Prabowo dan Gibran dengan konsep MELANJUTKAN, hanya menyatakan Pemberantasan Korupsi, lagi-lagi konsep Abstrak dan manipulasi yang dilakukan oleh pasangan ini. Langkah konkrit dan nyata telah di mulai dengan di dorongnya RUU Pemiskinan koruptor dengan menyita aset, namun dengan niat mengesampingkan hal tersebut.
Visi Misi ketiga pasang Capres telah dapat di akses, secara lisan bahwa ketiga pasangan kandidat tersebut berkomitmen sangat baik untuk menegakkan hukum lebih baik, khususnya dalam pemberantasan Korupsi.
Namun, tahukan Anda bahwa pencuri sekalipun beranggapan bahwa apa yang dilakukan adalah hal yang baik bagi dirinya dan kelompoknya.
AMBIGUITAS terdapat dengan dua Pasangan Capres yaitu Ganjar dan Mahfud MD dan Pasangan Prabowo dan Gibran, dimana isu korupsi yang besar, Ganjar dan Mahfud MD adalah sama-sama orang yang berlatar belakang Pendidikan hukum, bahkan Mahfud MD Adalah pemilik gelar Professor Hukum, namun, pada Visi Misi nya tidak secara tertulis mendorong Rancangan Undang-Undangan Perampasan Aset Korupsi (RUU Perampasan Aset Korupsi). Hal ini menunjukkan ketidak seriusan memberantas korupsi, dan isu-isu korupsi yang di angkat oleh Mahfud MD hanyalah sebuah manipulasi demi mearaup suara rakyat.
Sedangkan Visi Misi pasangan Prabowo dan Gibran dengan konsep MELANJUTKAN, hanya menyatakan Pemberantasan Korupsi, lagi-lagi konsep Abstrak dan manipulasi yang dilakukan oleh pasangan ini. Langkah konkrit dan nyata telah di mulai dengan di dorongnya RUU Pemiskinan koruptor dengan menyita aset, namun dengan niat mengesampingkan hal tersebut.


























