• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Vonis Mati Sambo Paket Lengkap “Jamu Telor”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 14, 2023
in Feature, Law
0
BERDASARKAN DOKTERIN  HUKUM SAMBO HARUS DI HUKUM MATI  (I)

Dok.Isitimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Hakim (pemutus keadilan) masih ada di negeri ini.  Aliran Keadilan (gerechtigheid) masih berdenyut. Bisa diharapkan untuk ditegakkan. Vonis mati  majelis hakim a quo in casu perkara terpidana Sambo atas pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua Hutabarat, adalah bukti.

Selanjutnya fasilitas yuridis sesuai KUHAP, jika ada keberatan terhadap vonis dimaksud, maka subjek hukum dapat mengajukan banding dan atau kasasi adalah atau melalui tim Pengacaranya.

Hal yang tidak difahami, sebelumnya, pertimbangan apa JPU, pada tahap requisitoir/ tuntutan sebelumnya, Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menurut hukum sesuai pasal 340 KUHP (moord) atau pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo adalah hukuman mati. Samba bahkan memiliki paket lengkat semua kategori memenuhi asas hukum pidana;  ada pasal-pasal pemberat atas peristiwa.

Melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama atau delneming Jo. Pasal 55 KUHP, ditambah dengan pemberat lainnya, yakni Jo. Vide Pasal 52 KUHP. 

Tersurat pada pasal 52 a quo, “jika si pelaku adalah aparatur negara dan kejahatan dilakukan dalam keadaan menggunakan kekuasaan atas jabatannya, maka tuntutan hukumannya dapat ditambah sepertiga dari yang terberat”.  Sedangkan sanksi yang terberat dari pasal 340 KUHP yaitu sanksi mati.  

Bila kemudian dikaitkan dalam hal ini menurut catatan hukum, bahwa diri Sambo dalam posisi Irjen Pol. (Inspektur Jendral Polisi) sebagai pejabat Kadiv Propam Mabes Polri, yang kuat berdasarkan alat bukti (saksi – saksi dan barang bukti) telah melakukan dolus delicti/mensrea atau pembunuhan berencana (moord) kepada petugas negara Brigadir Polisi Joshua (anak buahnya) dengan cara delneming atau bersama-sama anak buahnya yang lain. Lokus delikti/TKP adalah di rumah dinas milik  negara, yang ditempati Sambo  atau yang dikuasai dirinya.

Karena itu  Sambo memang layak dijathui vonis mati oleh Majelis Hakimm oleh sebab tersebut, dilakukan dengan unsur-unsur pemberat hukuman. Delijk atau tindak kejahatan yang dilakukan lebih dari seorang atau delneming serta ditambah dengan sepertiga dari ancaman hukuman terberat sesuai pasal Pasal 52 KUHP.

Terhadap vonis mati ini, hendaknya publik mengucapkan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Sambo. Vonis mati yang diputuskan, adalah pelaksanaan penegakan hukum pada negara dan bangsa ini.  Masihdapat berharap masyarakat,  mudah – mudahan, akan merasakan adanya kepastian hukum (rechtmatigheit) dan manfaat hukum (doelmatigheit) serta  utilitas atau daya guna sebagai efek jera kepada aparatur negara lainnya, termasuk siapapun masyarakat umumnya,  jika mereka punya niat atau kehendak atau mensrea agar tidak jadi melakukan tindak kejahatan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Partai Ummat Bermanuver

Next Post

Pakistan Tangkap 50 Pria Pembunuh Tersangka Penista Al-Qur’an

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Pakistan Tangkap 50 Pria Pembunuh Tersangka Penista Al-Qur’an

Pakistan Tangkap 50 Pria Pembunuh Tersangka Penista Al-Qur'an

Komnas HAM Sesali Putusan Pidana Mati, Seharusnya Hukuman Mati Dihapus

Komnas HAM Sesali Putusan Pidana Mati, Seharusnya Hukuman Mati Dihapus

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist