Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Hakim (pemutus keadilan) masih ada di negeri ini. Aliran Keadilan (gerechtigheid) masih berdenyut. Bisa diharapkan untuk ditegakkan. Vonis mati majelis hakim a quo in casu perkara terpidana Sambo atas pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua Hutabarat, adalah bukti.
Selanjutnya fasilitas yuridis sesuai KUHAP, jika ada keberatan terhadap vonis dimaksud, maka subjek hukum dapat mengajukan banding dan atau kasasi adalah atau melalui tim Pengacaranya.
Hal yang tidak difahami, sebelumnya, pertimbangan apa JPU, pada tahap requisitoir/ tuntutan sebelumnya, Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Menurut hukum sesuai pasal 340 KUHP (moord) atau pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo adalah hukuman mati. Samba bahkan memiliki paket lengkat semua kategori memenuhi asas hukum pidana; ada pasal-pasal pemberat atas peristiwa.
Melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama atau delneming Jo. Pasal 55 KUHP, ditambah dengan pemberat lainnya, yakni Jo. Vide Pasal 52 KUHP.
Tersurat pada pasal 52 a quo, “jika si pelaku adalah aparatur negara dan kejahatan dilakukan dalam keadaan menggunakan kekuasaan atas jabatannya, maka tuntutan hukumannya dapat ditambah sepertiga dari yang terberat”. Sedangkan sanksi yang terberat dari pasal 340 KUHP yaitu sanksi mati.
Bila kemudian dikaitkan dalam hal ini menurut catatan hukum, bahwa diri Sambo dalam posisi Irjen Pol. (Inspektur Jendral Polisi) sebagai pejabat Kadiv Propam Mabes Polri, yang kuat berdasarkan alat bukti (saksi – saksi dan barang bukti) telah melakukan dolus delicti/mensrea atau pembunuhan berencana (moord) kepada petugas negara Brigadir Polisi Joshua (anak buahnya) dengan cara delneming atau bersama-sama anak buahnya yang lain. Lokus delikti/TKP adalah di rumah dinas milik negara, yang ditempati Sambo atau yang dikuasai dirinya.
Karena itu Sambo memang layak dijathui vonis mati oleh Majelis Hakimm oleh sebab tersebut, dilakukan dengan unsur-unsur pemberat hukuman. Delijk atau tindak kejahatan yang dilakukan lebih dari seorang atau delneming serta ditambah dengan sepertiga dari ancaman hukuman terberat sesuai pasal Pasal 52 KUHP.
Terhadap vonis mati ini, hendaknya publik mengucapkan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Sambo. Vonis mati yang diputuskan, adalah pelaksanaan penegakan hukum pada negara dan bangsa ini. Masihdapat berharap masyarakat, mudah – mudahan, akan merasakan adanya kepastian hukum (rechtmatigheit) dan manfaat hukum (doelmatigheit) serta utilitas atau daya guna sebagai efek jera kepada aparatur negara lainnya, termasuk siapapun masyarakat umumnya, jika mereka punya niat atau kehendak atau mensrea agar tidak jadi melakukan tindak kejahatan.


























