Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menyesalkan putusan pidana mati terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menegaskan mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai.
“Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, ( 13/ 2)
Menurut pendapat Komnas HAM penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara.
“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” kata Hari
Kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy juga melakukan obstruction of justice dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk menghindari hukuman dari perbuatannya.Hukuman Mati Pelanggaran pada Prinsip HAM
Komnas HAM menegaskan pada dasarnya penjatuhan hukuman mati juga sama dengan pelanggaran terhadap prinsip HAM. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman mati juga bukan lagi menjadi pidana pokok
. “Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,” Pendapat Komnas HAM
Meski menolak hukuman mati, Hari mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim.
Menurut Hari vonis ini memperlihatkan tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer; serta sopir, Kuat Maruf. Keempat terdakwa lainnya divonis dalam sidang yang terpisah.


























